
REGIONAL NEWS.ID, BINTAN – Kecelakaan lalu lintas terjadi pada Selasa pagi, 15 Juli 2025 sekitar pukul 08.30 WIB di Jalan Nusantara Km.25, Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan. Insiden tersebut melibatkan satu unit mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi BP 1806 TW dan satu unit sepeda motor Yamaha Fino BP 5722 MB.
Akibat kejadian tersebut, pengendara sepeda motor, Roni Satria (25), warga Kampung Sei Enam Laut, mengalami luka berat. Ia mengalami lecet di bagian kaki serta patah tulang pada kaki kiri. Setelah sempat mendapat pertolongan di RSUD Kabupaten Bintan, Roni kemudian dirujuk ke RSUP Ahmad Tabib di Tanjungpinang untuk penanganan medis lebih lanjut.
Sementara itu, pengemudi mobil Toyota Avanza, Muhammad Imran (49), warga Kampung Air Bukit, yang diketahui merupakan seorang pegawai negeri sipil, tidak mengalami luka dalam peristiwa tersebut.
Menurut keterangan awal dari Imran kepada pihak kepolisian, kecelakaan bermula saat dirinya melintas dari arah Tanjungpinang menuju Kijang. Dari arah berlawanan, sepeda motor yang dikendarai Roni melaju dengan kecepatan tinggi. Diduga pengendara motor hilang kendali dan terjatuh, sebelum akhirnya sepeda motornya terseret dan menabrak bagian depan mobil yang dikemudikan Imran.
“Sepeda motor berhenti dengan posisi sebagian masuk ke bawah mobil, sedangkan pengendaranya terlempar ke bahu jalan,” ujar salah satu warga yang turut menolong korban di lokasi kejadian.
Kecelakaan ini dilaporkan ke pihak kepolisian pada hari yang sama pukul 16.06 WIB dan telah tercatat dalam laporan resmi dengan nomor LP-A/75/VII/2025/SPKT.SATLANTAS/POLRES BINTAN/POLDA KEPULAUAN RIAU.
Kondisi cuaca saat kecelakaan terjadi dilaporkan cerah, jalan beraspal lurus, dan arus lalu lintas tergolong sepi. Kerugian material ditaksir mencapai Rp2.000.000. Dua unit kendaraan yang terlibat telah diamankan sebagai barang bukti oleh Satlantas Polres Bintan.
Pihak kepolisian mengimbau seluruh pengendara agar selalu waspada dan mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Untuk informasi atau pengaduan terkait kecelakaan, masyarakat dapat menghubungi Call Center Satlantas Polres Bintan di layanan darurat 110.