BATAM

Ombudsman Kepri Dukung Langkah BP Batam Evaluasi Pengelolaan Pertanahan Bermasalah

143
×

Ombudsman Kepri Dukung Langkah BP Batam Evaluasi Pengelolaan Pertanahan Bermasalah

Sebarkan artikel ini
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepri, Dr. Lagat Siadari

REGIONAL NEWS.ID, BATAM – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyatakan dukungannya terhadap langkah Badan Pengusahaan (BP) Batam dalam mengevaluasi pengelolaan alokasi lahan, khususnya yang menimbulkan dampak lingkungan dan sengketa hukum.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepri, Dr. Lagat Siadari, menyampaikan bahwa evaluasi dan penataan ulang kebijakan pengalokasian tanah adalah langkah strategis untuk menjaga keseimbangan lingkungan dan menghindari kerusakan yang lebih parah.

“Menata ulang kebijakan pengalokasian tanah sebelumnya yang dianggap merusak lingkungan dan keseimbangan alam adalah langkah yang tepat,” ujar Lagat pada Selasa (15/07/2025) di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri.

Salah satu contoh yang disoroti adalah kasus cut and fill di Bukit Hotel Vista yang saat ini dihentikan sementara oleh BP Batam untuk dilakukan kajian teknis bersama Kementerian PUPR. Lagat menilai langkah ini sebagai respons tepat terhadap potensi kerusakan lingkungan dan infrastruktur di sekitarnya.

Selain itu, Lagat juga mengapresiasi ketegasan Kepala BP Batam dalam menghentikan proses reklamasi Teluk Tering yang diduga tidak memiliki izin legal seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

“Perusahaan yang melakukan reklamasi tanpa izin PKKPRL harus ditindak. BP Batam sebaiknya berkoordinasi dengan Balai Gakkum KLHK untuk menyelidiki dampak kerusakan lingkungan. Jika terbukti, sanksi pidana dan denda harus diterapkan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Lagat memaparkan bahwa pada April lalu, Ombudsman telah memberikan sejumlah saran perbaikan tata kelola pertanahan kepada BP Batam. Tiga poin penting yang disampaikan antara lain:

  1. Evaluasi menyeluruh terhadap bisnis proses layanan pertanahan dan perizinannya, dengan melibatkan pemangku kepentingan seperti investor, akademisi, dan masyarakat.
  2. Penyusunan rencana aksi perbaikan tata kelola serta peningkatan fungsi evaluasi dan pengawasan dalam pengelolaan lahan.
  3. Penyelesaian sengketa pertanahan secara musyawarah dan adil, dengan mengedepankan kepentingan masyarakat sebagai bagian dari pembangunan daerah.

Menurut Lagat, permasalahan pertanahan yang sering diadukan masyarakat kepada Ombudsman mencakup kurangnya transparansi pengalokasian lahan, lambatnya penerbitan administrasi lahan, izin cut and fill yang rumit dan kurang diawasi, hingga tumpang tindih alokasi yang menyebabkan sengketa.

Momentum evaluasi ini juga sejalan dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

“PP ini memberikan kewenangan penuh kepada BP Batam untuk mengelola 15 sektor perizinan yang sebelumnya ditangani lintas kementerian. Hal ini menjadikan pengelolaan pertanahan sepenuhnya menjadi tanggung jawab BP Batam, dan perbaikannya menjadi sangat krusial,” tutup Lagat. 

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *