NASIONAL

Kejagung dan Dewan Pers Teken MoU, Perkuat Kemerdekaan Pers dan Transparansi Penegakan Hukum

268
×

Kejagung dan Dewan Pers Teken MoU, Perkuat Kemerdekaan Pers dan Transparansi Penegakan Hukum

Sebarkan artikel ini
Penandatanganan berlangsung di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (15/7/2025), dan dilakukan langsung oleh Ketua Dewan Pers, Prof. Komarudin Hidayat, serta Jaksa Agung RI, ST. Burhanuddin.

REGIONAL NEWS.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dan Dewan Pers resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) sebagai bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan kemerdekaan pers serta mendukung keterbukaan dan kolaborasi dalam penegakan hukum.

Penandatanganan berlangsung di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (15/7/2025), dan dilakukan langsung oleh Ketua Dewan Pers, Prof. Komarudin Hidayat, serta Jaksa Agung RI, ST. Burhanuddin.

MoU ini bertujuan agar persoalan-persoalan pers dapat diselesaikan secara profesional di lingkungan pers sendiri tanpa harus berujung pada proses hukum. Ruang lingkup kerja sama meliputi empat poin utama, yakni:

1. Dukungan terhadap penegakan hukum dan perlindungan kemerdekaan pers,

2. Penyediaan ahli Dewan Pers dalam proses hukum,

3. Peningkatan kesadaran hukum masyarakat, dan

4. Peningkatan kapasitas SDM melalui pelatihan dan edukasi.

Dalam sambutannya, Prof. Komarudin menyoroti tantangan besar dunia pers saat ini, terutama akibat perkembangan media sosial yang bebas namun tanpa kontrol. Ia menggambarkan media sosial sebagai “jalan tol udara” informasi—cepat dan bebas, namun rawan membawa konten yang tidak sehat.

“Undang-undang pers kita dibuat lebih dari dua dekade lalu, saat industri pers masih konvensional. Saat ini, media sosial belum tersentuh oleh regulasi Dewan Pers, padahal sudah memegang peranan besar dalam arus informasi publik, bahkan menyangkut kedaulatan data nasional,” kata Komarudin.

Ia pun mendorong pembentukan platform digital nasional demi melindungi data dan membangun kedaulatan informasi Indonesia. Menurutnya, Indonesia perlu mencontoh negara seperti China yang mengembangkan aplikasinya sendiri.

“Jangan sampai masyarakat tenggelam dalam sampah informasi. Kita butuh sistem yang menjaga kualitas informasi publik,” tegasnya.

Sementara itu, Jaksa Agung ST. Burhanuddin menyebut kerja sama ini bukan sekadar seremoni, tetapi langkah nyata menjaga marwah hukum dan mendukung kebebasan pers yang bertanggung jawab.

“Tanpa pers, kerja Kejaksaan tidak akan diketahui publik. Pers adalah sahabat strategis kami dalam membangun kepercayaan masyarakat,” ujar Burhanuddin.

Ia juga menekankan pentingnya peran pers dalam pengawasan eksternal terhadap kinerja kejaksaan di seluruh wilayah Indonesia.

“Dengan pengawasan dari pers, kontrol publik terhadap institusi hukum akan berjalan lebih sehat dan terbuka,” katanya.

Burhanuddin berharap kolaborasi ini bisa menghadirkan ekosistem informasi yang adil, edukatif, dan berimbang, sekaligus mendorong transparansi dalam proses hukum di tanah air.

Penandatanganan MoU ini menjadi tonggak penting penguatan demokrasi Indonesia melalui sinergi antara institusi hukum dan media.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *