BINTANDAERAHHUKRIMPERISTIWA

Empat Orang Nelayan dan Buruh Ditangkap Polisi Saat Main Judi Remi

10
×

Empat Orang Nelayan dan Buruh Ditangkap Polisi Saat Main Judi Remi

Sebarkan artikel ini
Polres Bintan menggelar konferensi pers pengungkapan kasus perjudian di Aula Satreskrim Polres Bintan.

REGIONAL NEWS.ID, BINTAN – Empat orang nelayan dan buruh ditangkap Satreskrim Polres Bintan saat bermain judi kartu remi di sebuah pondok di Kampung Sei Enam Laut, Kelurahan Sei Enam, Kecamatan Bintan Timur.

Kasi Humas Polres Bintan Iptu Hotma Panusuna Olver Lolo Bako, mengatakan empat orang nelayan dan buruh yang bermain judi kartu remi itu sudah ditahan di Mako Polres Bintan.

“Keempat pelaku perjudian itu ditangkap pada 5 Juli kemarin Jam 5 Sore. Sekarang mereka sudah kita tahan di sel Mako Polres Bintan,” ujar Iptu H.P Bako saat Konferensi Pers di Aula Satreskrim Polres Bintan, Rabu (9/7/2025).

Empat nelayan dan buruh yang ditangkap antara lain M (37), W (29), S (52), dan Vys (23). Mereka sering bermain Judi Daun Merah dengan Kartu Remi.

Kasus ini terungkap berkat laporan warga yang merasa terganggu dengan adanya aktivitas perjudian. Sehingga melaporkan kegiatan perjudian itu ke kepolisian.

“Kita tangkap pas disaat pelaku sedang bermain judi daun merah itu di sebuah gubuk. Lokasi gubuknya di pinggir jalan Kampung Sei Enam Laut,” jelasnya.

Dari tangan keempat pelaku, kepolisian berhasil mengamankan uang tunai perjudian sebesar Rp7.044.000. Kemudian satu bundel kartu remi.

“Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 303 Ayat 1 ke 3 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara,” katanya.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *