DAERAHHUKRIMPERISTIWATANJUNGPINANG

Polresta Tanjungpinang Sita Belasan Sertifikat Palsu dari Tersangka Een

9
×

Polresta Tanjungpinang Sita Belasan Sertifikat Palsu dari Tersangka Een

Sebarkan artikel ini
Polresta Tanjungpinang

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG -Polresta Tanjungpinang dan Polda Kepri telah menetapkan 7 tersangka dalam kasus pemalsuan sertifikat dan penipuan penggelapan pengurusan surat tanah di Tanjungpinang, Batam dan Bintan. Ketujuh tersangka diantaranya, Es (28), Rz (30), Mr (31), LL (44), Za (36), Ks (59) Ay (58).

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi mengatakan, kasus pemalsuan sertifikat, penipuan dan penggelapan dibagi menjadi dua split penyidikan perkara, yang ditangani Polresta Tanjungpinang dan Polda Kepulauan Riau.

Penetapan ketujuh tersangka, 6 tersangka di Polresta Tanjungpinang atas nama Es (28), Rz (30), Mr (31), LL (44), Za (36), Ks (59) dalam penyidikan pemalsuan sertifikat atas Laporan Kepala BPN di Polresta Tanjungpinang.

Sedangkan penetapan 4 tersangka yang sama diantaranya berinisial Es (28), Za (36), Ks (59) dan Ay di Polda Kepri atas Laporan warga di Batam.

Selain itu, Polresta Tanjungpinang juga telah menyita menyita Rp909 juta uang tunai, belasan mobil, 41 gram emas serta puluhan sertifikat yang diduga palsu dari ketujuh tersangka.

Dilansir PRESMEDIA.ID, berdasarkan penggeledahan yang dilakukan Polisi pada 23 Mei 2025 di rumah Een Saputra di Jalan Garuda, Perumahan Pancanaka, Kelurahan Batu IX, Tanjungpinang Timur dan rumah kantor sebuah perusahaan di Jalan Aisyah Sulaiman, Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Polresta Tanjungpinang juga menyita Puluhan sertifikat Palsu.

Sejumlah sertifikat diduga Palsu oleh Polis diantararanya atas nama:

1.Sertifikat Hak milik atas nama Masto Leonardo Purba
2.Sertifikat Hak milik atas nama Rini Marselina
3.Sertifikat Hak milik atas nama Ardika Tia Saputra
4.Sertifikat Hak milik atas nama Fahmi Royana
5.Sertifikat Hak milik atas nama Paiyem
6.Sertifikat Hak milik atas nama Sanusi
7.Sertifikat Hak milik atas nama Ardika Tia Saputra
8.Sertifikat Hak milik atas nama Samin
9.Sertifikat Hak milik atas nama Maryani
10.Sertifikat Hak milik atas nama Dr.Rumzi Bin Samin
11.Sertifikat Hak milik atas nama Rohaya

Polisi juga menyita ratusan berkas Permohonan Sertifikat dari ratusan korban dari rumah tersangka Een Saputra dan sejumlah atribut-atribut lembaga yang digunakan pelaku untuk menyakinkan para korban bahwa mereka adalah petugas dari BPN juga turut disita.

Sedangkan korban dalam kasus ini dikatakan Polisi sebanyak 237 orang petani, nelayan dan warga pekerja serabutan di wilayah Tanjungpinang, Bintan dan Batam.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *