
REGIONAL NEWS.ID, BATAM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau berhasil mencatatkan capaian signifikan dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kepri. Dalam rentang waktu 5 Juni hingga 3 Juli 2025, Ditresnarkoba Polda Kepri mengungkap 26 kasus tindak pidana narkotika, dengan 39 tersangka yang diamankan dari berbagai wilayah di Provinsi Kepulauan Riau.
Beberapa kasus menonjol yang berhasil diungkap termasuk jaringan internasional di Pantai Bahagia, Nongsa, yang melibatkan penyelundupan MDMB 4en PINACA, zat sintetis yang menyerupai ganja. Selain itu, Ditresnarkoba Polda Kepri juga menggagalkan peredaran sabu dan ekstasi di sejumlah hotel dan kos-kosan di Batam, yang disertai dengan pengamanan senjata api, peluru, kendaraan roda empat, serta uang tunai.
Salah satu pengungkapan besar lainnya adalah penyelundupan liquid vape mengandung Etomidate, yang melibatkan enam tersangka, termasuk dua warga negara Singapura dan seorang oknum pegawai KSOP Batam Centre.
Barang bukti yang berhasil disita dalam operasi ini sangat signifikan, antara lain:
* 1.871,17 gram sabu,
* 180 butir pil ekstasi,
* 3,14 gram ganja,
* 5.726 gram MDMB 4en PINACA,
* 3.205 botol liquid vape yang mengandung Etomidate.
Ditresnarkoba Polda Kepri memperkirakan bahwa sebanyak 41.385 jiwa masyarakat berhasil diselamatkan dari bahaya narkotika dan zat adiktif berbahaya melalui pengungkapan kasus ini.
Pada hari yang sama, Jumat (4/7/2025), pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 14 laporan polisi selama periode Mei hingga Juni 2025 juga dilakukan di halaman Mapolda Kepri. Barang bukti yang dimusnahkan mencakup 5.877,15 gram sabu kristal, 381,15 gram “happy water”, 11,06 gram ganja, 3.522 butir pil ekstasi, dan 27,72 gram serbuk ekstasi.
Pemusnahan ini turut disaksikan oleh berbagai instansi terkait, termasuk perwakilan Kejaksaan Negeri Batam, Pengadilan Negeri Batam, dan Dinas Kesehatan. Berdasarkan perhitungan, pemusnahan barang bukti narkotika ini diperkirakan dapat menyelamatkan sebanyak 64.068 jiwa masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti sinergi antara Polri, instansi terkait, dan peran aktif masyarakat dalam memerangi narkoba. “Setiap gram narkotika yang digagalkan berarti menyelamatkan nyawa. Kami akan terus bergerak memberantas jaringan narkoba, baik lokal maupun internasional,” ujar Kapolda.
Kapolda Kepri juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif dalam melaporkan dugaan peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar. “Bersama, kita wujudkan Provinsi Kepulauan Riau yang bersih dari narkotika dan zat adiktif berbahaya,” pungkasnya.