
REGIONAL NEWS.ID, BINTAN – Seorang pria usia 38 tahun diciduk Unit Reskrim Polsek Bintan Timur di Kecamatan Mantang Bintan Timur, Jum’at (4/7/2025).
Pria berinisial RD diamankan Unit Reskrim Polsek Bintan Timur karena telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur sebanyak 20 kali dalam satu tahun terakhir ini.
Diketahui RD melakukan aksinya sejak bulan November 2024 hingga awal tahun 2025, pelaku RD diketahui merupakan ketua RT setempat.
Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur Ipda Daeng Salamun menjelaskan pihak Unit Reskrim Polsek Bintan Timur berhasil mengamankan pelaku setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada Kepolisian.
“Atas laporan tersebut dilakukan penangkapan terhadap RD yang mengakui bahwa dirinya telah melakukan persetubuhan terhadap korban ZR, sudah berulang kali sekitar 20 kali,” ujar Ipda Daeng.
Adapun modus yang dilakukan RD kepada korban, pelaku merayu korban melalui WhatsApp kemydian berjanji bertemu di area tanah kosong tidak jauh dari kediaman pelaku dan korban.
“Pelaku melakukan aksinya pada malam hari sekitar pulul 20.00 wib saat keadaan masyarakat sudah sepi aktifitas,” jelas Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur.
Kini RD telah dibawa ke Polsek Bintan Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut, atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman 15 tahun penjara.