BATAM

Polda Kepri Ungkap Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah

5
×

Polda Kepri Ungkap Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah

Sebarkan artikel ini
Polda Kepri Ungkap Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah

REGIONAL NEWS.ID, BATAM – Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap kasus pemalsuan sertifikat tanah yang melibatkan jaringan pelaku di beberapa lokasi, termasuk Tanjungpinang, Bintan, dan Batam. Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin, yang didampingi oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Kapolresta Tanjungpinang, Wakil Wali Kota Batam, dan Wali Kota Tanjungpinang, di Mapolda Kepri, Kamis (3/7/2025).

Irjen Pol Asep Safrudin menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan warga yang ingin mengubah sertifikat tanahnya dari bentuk analog menjadi elektronik. Saat mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanjungpinang untuk melakukan proses perubahan, petugas BPN menemukan bahwa sertifikat tanah yang dibawa oleh warga tersebut ternyata palsu.

“Setelah dilakukan pengecekan oleh BPN, ternyata sertifikat tanah yang dibawa oleh warga tersebut palsu. Hal ini langsung dilaporkan ke Polresta Tanjungpinang, yang segera melakukan penyelidikan intensif,” ujar Kapolda Kepri.

Dalam pengungkapan ini, Polda Kepri dan Polresta Tanjungpinang bekerja sama dengan Satgas Mafia Tanah untuk mengungkap lebih lanjut praktik pemalsuan sertifikat tanah yang sudah berlangsung sejak tahun 2023. Hasilnya, sebanyak tujuh tersangka berhasil ditangkap di beberapa lokasi berbeda.

Menurut Kapolda Kepri, para tersangka memiliki peran yang berbeda dalam jaringan pemalsuan ini. Beberapa tersangka bertugas mencari calon pembeli, sementara lainnya bertanggung jawab atas pengurusan sertifikat dari bentuk manual menjadi elektronik. “Tersangka utama yang mengatur seluruh operasi ini adalah RAZ, yang berasal dari Jakarta,” jelas Asep.

Pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan kejahatan ini, antara lain 15 unit mobil, 3 speed boat, 3 unit rumah, dan puluhan lembar sertifikat tanah yang dicetak menggunakan perangkat elektronik secara ilegal.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berlapis, yakni Pasal 372, 378, dan 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi pertanahan dan memastikan keaslian dokumen sebelum melakukan perubahan atau pembelian tanah.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *