
REGIONAL NEWS.ID, LINGGA – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga secara resmi meluncurkan Program Desa JUARA (Jujur, Aman, dan Sejahtera) dalam rangka meningkatkan kapasitas desa melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). Acara ini berlangsung di Gedung Daerah Kabupaten Lingga pada Selasa, 2 Juli 2025, dan dihadiri oleh berbagai elemen pemerintah dan masyarakat.
Kegiatan dimulai dengan launching Program Desa JUARA yang ditandai dengan pemukulan Gong oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri) Teguh Subroto, S.H., M.H., serta pemutaran video edukatif mengenai tata kelola desa yang ideal. Dalam sambutannya, Bupati Lingga M. Nizar, S.Sos, memberikan apresiasi kepada Kejati Kepri atas komitmen dan dukungannya dalam memastikan transparansi serta penguatan reformasi birokrasi hingga tingkat desa.
“Program ini merupakan langkah nyata untuk menciptakan pemerintahan desa yang bersih, kuat, dan berwibawa,” ujar Bupati Nizar.
Kajati Kepri Teguh Subroto dalam paparan materi bertema “Program Jaga Desa Sebagai Solusi Penguatan Kelembagaan Desa” mengungkapkan pentingnya pengelolaan Dana Desa yang transparan, akuntabel, dan melibatkan partisipasi masyarakat. Kejati Kepri, melalui Kejari Lingga, siap mendampingi dan memastikan pengelolaan dana desa berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tahun anggaran 2025, Pemkab Lingga menerima alokasi dana desa sekitar Rp 59,29 miliar yang terbagi untuk 75 desa, dengan rata-rata dana per desa mencapai Rp 790 juta.
“Keberhasilan program ini sangat bergantung pada kolaborasi antara Pemerintah Desa, aparat penegak hukum, dan masyarakat. Kami akan memberikan pendampingan hukum agar para kepala desa dapat memahami tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas dari praktik korupsi,” tegas Kajati Kepri.
Program Jaga Desa, lanjut Teguh, bukan hanya untuk menjaga desa dari masalah hukum, tetapi juga untuk menjaga integritas, transparansi, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. “Dengan penguatan kelembagaan desa, kita dapat menciptakan desa yang mandiri, sejahtera, dan berdaya saing dalam pembangunan nasional,” tambahnya.
Selain itu, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri, Mukarrom, S.H., M.H., memaparkan potensi penyimpangan dana desa yang bisa menjerat pelaku korupsi. Kejaksaan telah memetakan modus operandi dan risiko tinggi dalam pengelolaan dana desa, termasuk potongan anggaran oleh oknum kecamatan dan pelaporan palsu. Kejaksaan juga mengingatkan, penggunaan dana desa untuk proyek fiktif dan mark-up anggaran merupakan tindak pidana yang akan diproses hukum.
“Untuk itu, kerjasama antara Kejaksaan, Pemda, dan masyarakat sangat diperlukan guna menekan penyalahgunaan dana desa,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Perwakilan BPKP Kepri, Mardianto Arif R., Ak., M.M., menyampaikan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap penggunaan Dana Desa. Kejaksaan Kepri juga meluncurkan aplikasi digital jagadesa.kejaksaan.go.id untuk memudahkan pelaporan anggaran dan masalah hukum secara real-time.
Kegiatan ini juga mencakup penandatanganan MoU antara Pemkab Lingga dan Kejari Lingga, serta kesepakatan bersama untuk monitoring pengelolaan Dana Desa melalui Program Jaga Desa. Dalam upaya meningkatkan transparansi dan pengawasan yang lebih ketat, program ini diharapkan dapat mendorong pembangunan yang merata dan berkelanjutan di tingkat desa.
Turut hadir dalam acara ini Bupati dan Wakil Bupati Lingga, Kajari Lingga, Forkopimda Lingga, Sekda Lingga, serta sekitar 200 peserta dari berbagai instansi dan masyarakat, termasuk Kepala Desa se-Kabupaten.