
REGIONAL NEWS.ID, BINTAN – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bintan menggelar press release terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di Mapolres Bintan, Rabu (2/7/2025). Kasat Narkoba Polres Bintan, AKP Davinsi Josie Sidabutar, S.Tr.K., S.I.K., M.H., memimpin langsung acara tersebut.
Dalam keterangan persnya, Kasat Narkoba mengungkapkan bahwa timnya berhasil menangkap seorang tersangka berinisial U (42) yang kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 21 Juni 2025, sekitar pukul 00.30 WIB, setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai peredaran narkoba di kawasan Sungai Enam, Kecamatan Bintan Timur.
“Setelah menerima informasi tersebut, kami langsung bergerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diduga memiliki narkotika,” kata AKP Davinsi Josie Sidabutar.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 28 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik bening dengan berat bersih netto 13,75 gram. Selain itu, ditemukan pula 1 buah mancis rakitan dan 1 buah alat hisap sabu atau bong.
Tersangka yang saat ini telah diamankan oleh pihak kepolisian, melanggar Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Narkoba Polres Bintan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Bintan dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba. Ia juga mengimbau agar warga Bintan tidak ragu untuk memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam mengatasi masalah narkoba. Kami akan terus berusaha keras untuk memberantas peredaran narkotika dan berharap masyarakat Bintan dapat menghindari penyalahgunaan narkoba,” tutupnya.