
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG — Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus pencurian material bangunan yang terjadi pada Senin, 30 Juni 2025, di Jalan Rawasari, Kampung Bulang, Kecamatan Tanjungpinang Timur.
Kapolres Tanjungpinang Kombes Pol Hamam Wahyudi mengungkapkan bahwa kejadian berlangsung sekitar pukul 15.00 WIB. Korban yang melaporkan kejadian ini bernama R, warga Jalan Katib Kasim, Kecamatan Bunguran Timur.
Pelaku berinisial R, warga Jalan Sultan Swadaya, Tanjung Unggat, Kecamatan Bukit Bestari, berhasil membobol gudang bangunan milik korban dan membawa kabur sejumlah material bangunan. Di antaranya sepuluh kotak keramik, empat buah besi, empat batang besi, dan satu unit sepeda motor Yamaha Vega R.
“Kerugian yang ditaksir mencapai Rp40 juta. Berkat laporan masyarakat yang cepat, pelaku berhasil kami tangkap pada hari yang sama,” jelas Kapolres Hamam.
Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Tanjungpinang dan akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.