DAERAHEKONOMINEWSTANJUNGPINANG

1 Juli-15 November 2025, Pemprov Kepri Luncurkan Program Pemutihan Pajak Ranmor

8
×

1 Juli-15 November 2025, Pemprov Kepri Luncurkan Program Pemutihan Pajak Ranmor

Sebarkan artikel ini
Pembayaran pajak kenderaan bermotor (foto: ilustrasi).

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) resmi meluncurkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor sebagai upaya untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak.

Program pemutihan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri Nomor 745 Tahun 2025 yang dikeluarkan pada 25 Juni 2025, dan berlaku mulai 1 Juli hingga 15 November 2025.

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, yang menandatangani SK tersebut, berharap program ini bisa membantu masyarakat dan mendongkrak pendapatan daerah.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, juga mengonfirmasi pelaksanaan program pemutihan ini dan mengimbau masyarakat untuk memanfaatkannya.

“Benar, sesuai dengan SK Gubernur Nomor 745, ada pemutihan pajak kendaraan bermotor,” ujar Hamam, Senin (30/6/2025).

Adapun ketentuan dalam program pemutihan tersebut mencakup pembebasan sanksi administrasi dan pengurangan pokok pajak.

Untuk wajib pajak tanpa tunggakan, mereka berhak mendapatkan pengurangan pokok pajak sebesar 2 persen untuk tahun 2025. Sementara itu, bagi wajib pajak dengan tunggakan, pengurangan pajak berlaku sebagai berikut:

  • Tahun Pajak 2024: 10 persen
  • Tahun Pajak 2023: 20 persen
  • Tahun Pajak 2022: 30 persen
  • Tahun Pajak 2021: 40 persen
  • Tahun Pajak 2020: 50 persen

Tunggakan di bawah tahun 2020: 100 persen

Program ini juga berlaku bagi kendaraan yang telah terdaftar dalam proses registrasi dan identifikasi di Kepolisian hingga batas waktu yang ditentukan.

Kombes Pol Hamam Wahyudi mengimbau masyarakat untuk segera membayar pajak kendaraan mereka selama periode pemutihan ini, mengingat kebijakan tersebut tidak hanya memberikan keuntungan bagi individu, tetapi juga berdampak positif terhadap perekonomian Kepri.

“Manfaatkan kesempatan ini, karena program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini sangat menguntungkan. Ini juga akan berdampak baik untuk perekonomian daerah,” tutup Hamam.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *