
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Dugaan peredaran narkoba yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) DPRD Kota Tanjungpinang, Dian Asmara, dan rekannya Elgun Algazali, resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Sidang perdana kedua terdakwa, dijadwalkan Hakim PN pada awal 1 Juli 2025 mendatang.
Humas PN Tanjungpinang, Boy Syalendara, dalam keterangannya membenarkan berkas perkara kedua terdakwa ini telah diterima dari Jaksa Penuntut Umum dan telah teregister di sistem pengadilan.
Dua perkara terdakwa terdaftar dengan Nomor 172/Pid.Sus/2025/PN Tpg atas nama terdakwa Dian Asmara dan Nomor: 173/Pid.Sus/2025/PN Tpg atas nama Elgun Algazali. “Sidang akan digelar pada Selasa, 1 Juli 2025,” ujarnya kepada wartawan, seperti dilansir PRESMEDIA.ID.
Keduanya terdakwa diduga merupakan pengedar dan pemilik narkotika jenis ganja dan sabu.
Sebelumnya, tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang menangkap ASN Pemko Tanjungpinang Dian Asmara dan Elgun Algazali atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkoba.
Penangkapan dilakukan setelah aparat menemukan barang bukti berupa empat paket narkoba jenis ganja dengan berat sekitar 3 gram.
Setelah dilakukan penyelidikan, keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus narkotika dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atas dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.