HUKRIMNEWSPERISTIWATANJUNGPINANG

Polresta Tanjungpinang Tetapkan 7 Tersangka Sindikat Pemalsuan Surat Tanah

19
×

Polresta Tanjungpinang Tetapkan 7 Tersangka Sindikat Pemalsuan Surat Tanah

Sebarkan artikel ini
Salah satu barang bukti 3 mobil milik terduga pelaku pemalsuan sertifikat tanah di Tanjungpinang.

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG -Polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah di Kota Tanjungpinang.

Dalam kasus ini, Polresta Tanjungpinang telah menerbitkan lima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri setempat.

Kelima tersangka utama yang telah ditetapkan berinisial ES, KS, LL, AS, dan DS.

Selain itu, dua pelaku lain yang diduga terlibat dalam pencetakan sertifikat tanah palsu di Jakarta juga berhasil diburu dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Senopati, membenarkan pihaknya telah menerima lima SPDP dari penyidik Polresta Tanjungpinang terkait kasus dugaan pemalsuan surat tanah ini.

“Benar, jaksa telah menerima SPDP tersebut beberapa hari lalu. Di dalam dokumen itu tercantum nama ES dan kawan-kawan sebagai tersangka,” ujar Senopati, seperti dilansir PRESMEDIA.ID

Senopati menjelaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen. Saat ini, kejaksaan masih menunggu pelimpahan berkas Acara Pemeriksaan (BAP) dari penyidik kepolisian untuk masing-masing tersangka.

Sementara itu, Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Hamam Wahyudi belum memberikan keterangan resmi terkait penetapan para tersangka.

Namun, Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Agung Tri Wibowo mengungkapkan bahwa penyidikan kasus ini masih terus dikembangkan.

“Kami masih melakukan pengembangan. Nanti akan kami ekspos lebih lanjut ke media,” ujarnya.

Sebagai informasi, kasus ini menyangkut dugaan pemalsuan puluhan sertifikat tanah milik warga Tanjungpinang. Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti penting yang berkaitan dengan kejahatan tersebut.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *