
REGIONAL NEWS.ID, BINTAN – Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bintan mengamankan pekerja peternakan ayam berinisial Nb (31) karena diduga meruda paksa anak di bawah umur di Jalan Tirta Madu-Gesek, Kecamatan Toapaya.
Kanit PPA Polres Bintan Ipda Raffi Arya Yudantara, mengatakan, pelaku melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur yang dilakukan di salah satu hotel di Gesek.
“Pelaku kita tangkap di tempat kerjanya. Yaitu Peternakan ayam di Jalan Tirta Madu arah Gesek,” ujar Ipda Raffi Rabu (25/6/2025).
Ipda Raffi menjelaskan bahwa korban dan pelaku berkenalan di salah satu kedai kopi di Km 16 Toapaya. Ketika itu pelaku memesan secangkir kopi pada korbannya yang bekerja sebagai pelayan di kedai kopi tersebut.
Seiring dengan waktu berlalu, keduanya terlibat komunikasi dan bergantian nomor WhatsApp (Wa). Disitu pelaku mulai menjalankan aksinya dengan merayu korban.
“Jadi pada 1 Juni pelaku merayu korban dengan mengimingi membeli skincare dan lainnya. Sehingga korban mau diminta mengirimkan foto pap atau foto sebagian tubuh tanpa busana,” jelasnya.
Usai dikirim Foto PAP, pelaku yang sudah beristri dan memiliki empat anak ini mengancam korbannya untuk bertemu dan melakukan hubungan intim di Hotel Miami.
Apabila korban tidak mengikuti kemauan pelaku foto korban setengah bugil itu akan disebar luaskan.
“Korban takut dan terpaksa menuruti kemauan pelaku. Bahkan korban sendiri yang membayar kamar di penginapan tersebut. Disitu korban dicabuli sebanyak dua kali,” katanya.
Aksi bejat tersebut diketahui oleh istri pelaku. Kemudian istri pelaku memberitahu semua kejadian yang dilakukan suaminya kepada ibu korban sehingga kasus itu dapat terungkap.
“Jadi istri pelaku membaca semua pesan singkat antara pelaku dan korban di Wa. Lalu istri pelaku memberitahu ibu korban dan akhirnya kejadian tersebut dilaporkan ke polisi,” sebutnya.
Mendapati laporan tersebut, polisi langsung melakukan pencarian dan meringkus pelaku ketika sedang bekerja di salah satu perusahaan peternakan ayam di Kabupaten Bintan.
Akibat perbuatan bejat tersebut pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76E dan pasal 81 ayat 2 jo. Pasal 76D undang undang RI nomor 35 tahin 2014 atas kasus perlindungan anak dibawah umur.
“Pelaku diancam maksimal 15 tahun kurungan penjara. Dikarenakan korbannya masih dibawah umur, kita juga berkoordinasi dengan Dinsos dan DP3KB Bintan untuk pendampingannya,” ucapnya.