BINTANHUKRIMNEWSPERISTIWA

Lima Hari Pasca Tertangkap, Polres Bintan Belum Ekspos Penangkapan Pengedar Narkoba Kijang  

13
×

Lima Hari Pasca Tertangkap, Polres Bintan Belum Ekspos Penangkapan Pengedar Narkoba Kijang  

Sebarkan artikel ini
Kasi Humas Polres Bintan AKP Prasojo.

REGIONAL NEWS.ID, BINTAN – Satresnarkoba Polres Bintan menangkap seorang terduga pengedar narkoba berinisial D di wilayah Kijang, Bintan Timur, pada Sabtu, 21 Juni 2025. Namun, hingga lima hari setelah penangkapan, pihak kepolisian belum juga melakukan ekspos atau memberikan informasi resmi terkait kasus tersebut.

Kasi Humas Polres Bintan, AKP Prasojo, membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang warga Kijang yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu itu.

“Pelaku ditangkap pada Sabtu, 21 Juni 2025. Ia diduga sebagai pengedar narkoba,” ujar AKP Prasojo saat dikonfirmasi, Rabu (25/6/2025).

Namun, saat ditanya lebih lanjut terkait jumlah tersangka, barang bukti narkoba yang diamankan, serta perkembangan penyidikan, AKP Prasojo mengatakan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan intensif oleh Satresnarkoba Polres Bintan.

“Pelaku sudah ditahan, namun kami belum bisa membeberkan detailnya karena penyelidikan masih berlangsung,” tambahnya.

AKP Prasojo juga memastikan bahwa informasi lengkap mengenai proses penangkapan pelaku narkoba di Kijang akan dipublikasikan setelah seluruh proses penyidikan rampung.

Untuk diketahui, masa penahanan tersangka narkoba diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Penangkapan awal dapat dilakukan selama 3×24 jam untuk pengambangan penyelidikan dan penyidikan. Penahanan resmi dapat berlangsung selama 20 hari dan dapat diperpanjang oleh jaksa selama 40 hari.

Total waktu penahanan oleh penyidik dan jaksa. maksimal 60 hari sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan. Jika dalam waktu tersebut berkas belum dilimpahkan, maka tersangka harus dibebaskan dari tahanan sementara.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *