BATAM

Pemko Batam Tertibkan 457 Reklame Tak Berizin, Sisa Bongkaran Bakal Dilelang Jika Tak Diambil Sebelum 1 Juli 2025

25
×

Pemko Batam Tertibkan 457 Reklame Tak Berizin, Sisa Bongkaran Bakal Dilelang Jika Tak Diambil Sebelum 1 Juli 2025

Sebarkan artikel ini
Proses penertiban ratusan reklame tak berizin di Batam.

REGIONAL NEWS.ID, BATAM – Pemerintah Kota Batam telah menertibkan sebanyak 457 reklame tak berizin sejak 27 Mei hingga 19 Juni 2025. Langkah ini merupakan bagian dari penataan kota dan peningkatan potensi pendapatan daerah dari sektor pajak reklame.

Reklame yang dibongkar terdiri dari berbagai ukuran, mulai dari yang kecil hingga besar, dan kini disimpan di Gedung Bersama Pemerintah Kota Batam, Jalan Raja Isa, Batam Center. Pemerintah mengimbau pemilik reklame untuk segera mengambil sisa bongkaran sebelum tanggal 1 Juli 2025.

“Jika sampai 1 Juli 2025 sisa bongkaran tidak diambil, maka akan disita dan menjadi milik Pemerintah Kota Batam. Selanjutnya, sisa tersebut akan dilelang,” tegas pejabat Pemko Batam saat memimpin rapat evaluasi penertiban reklame, Jumat (20/6/2025).

Rapat Evaluasi Penertiban Reklame Dihadiri Sejumlah Pejabat
Rapat ini dihadiri oleh sejumlah pejabat, antara lain:

  • Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Demi Hasfinul
  • Sekretaris Bapenda Kota Batam, M. Aidil Sahalo
  • Kabid Aset BPKAD Kota Batam, Santi Sufri
  • Kepala DPMPTSP, Reza Khadafi
  • Kepala Satpol PP Kota Batam, Imam Tohari

Atas nama Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra, Pemerintah mengucapkan terima kasih kepada seluruh tim yang telah menjalankan tugas penertiban dengan baik.

Penertiban Sesuai Temuan BPK, Akan Dilanjutkan ke Kecamatan Lain
Penertiban ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas temuan BPK RI terkait banyaknya reklame yang tidak sesuai ketentuan perizinan. Penertiban dimulai dari Kecamatan Batam Kota dan akan berlanjut ke Kecamatan Lubuk Baja, Bengkong, Sekupang, Batuaji, Sagulung, dan Nongsa. Tim juga akan didampingi oleh Tim Datun Kejari Batam dalam proses penertiban selanjutnya.

Sebelumnya, Pemko Batam telah memberi peringatan dan waktu hingga 30 Juni 2025 bagi pemilik reklame untuk membongkar sendiri reklame mereka. Jika tidak diindahkan, maka Pemerintah akan melakukan pembongkaran secara paksa.

Dalam kesempatan yang sama, disampaikan bahwa pengurusan izin reklame saat ini diatur melalui Perwako No. 50 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Reklame di Kota Batam, yang kini tengah direvisi untuk penyesuaian.

“Permohonan izin reklame harus disampaikan ke DPMPTSP. Nantinya akan dicek apakah lokasinya berada di atas lahan milik BP Batam atau Pemko. Kami juga akan menyusun SOP agar proses izin lebih jelas dan transparan,” tambahnya.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *