
REGIONAL NEWS.ID, BINTAN – Pemerintah Kabupaten Bintan bersama Asosiasi Peternak Unggas Bintan (APUB) sepakat menetapkan harga jual ayam hidup di tingkat produsen sebesar Rp24.000 hingga Rp25.000 per kilogram.
Kesepakatan ini bertujuan untuk menjaga kestabilan harga dan mencegah persaingan usaha yang tidak sehat di sektor peternakan unggas.
Penetapan harga jual ayam hidup ini diformalkan melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Bintan dan APUB, dengan fasilitasi langsung dari Bupati Bintan, Roby Kurniawan.
Bupati Roby Kurniawan menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam mendukung iklim usaha yang kondusif, transparan, dan ramah investasi.
“Kami ingin menjaga stabilitas harga dan memastikan peternak lokal tetap bisa bertahan dan berkembang. Pemkab Bintan selalu membuka ruang diskusi sebelum membuat kebijakan,” ujar Roby.
Ketua APUB Bintan, Riyanto, mengungkapkan dalam beberapa minggu terakhir terjadi persaingan harga yang tidak sehat. Ada peternak bermodal besar yang menjual ayam di bawah harga Break Even Point (BEP), yaitu Rp24.000 per kg. Kondisi ini sangat merugikan peternak kecil.
“Ironisnya, meskipun harga ayam hidup murah di kandang, harga daging ayam di pasar tetap tinggi. Ini jelas merugikan peternak dan konsumen,” kata Riyanto.
APUB pun mengapresiasi langkah Pemkab Bintan yang merespons cepat persoalan ini dan menghadirkan solusi konkret bagi para peternak unggas.
Plt. Kepala DKPP Bintan, Supriyono, menjelaskan lima poin penting dalam kesepakatan tersebut:
1. Harga Acuan Pembelian Ayam Hidup di tingkat produsen mengacu pada Peraturan Bapanas RI Nomor 6 Tahun 2024.
2. BEP ayam pedaging mandiri di Kabupaten Bintan ditetapkan sebesar Rp24.000 per kilogram.
3. Harga acuan pembelian ayam hidup di Bintan disepakati sebesar Rp24.000 – Rp25.000 per kg.
4. Dalam kondisi force majeure, harga dapat berada di bawah kesepakatan, namun harus disetujui oleh perusahaan, asosiasi, dan Satgas Pangan.
5. Kesepakatan berlaku mulai 21 Juni 2025, diawasi oleh Satgas Pangan Bintan, dan akan dievaluasi setiap tiga bulan.
Kepala Produksi PT Indojaya Agrinusa (Japfa Group) Unit Bintan, Syaiful Markus, menyatakan dukungan penuh terhadap kesepakatan tersebut. Menurutnya, hal ini selaras dengan moto perusahaan: Berkembang Menuju Kesejahteraan Bersama.
Hal serupa disampaikan oleh Catur Subiyanto dari PT Semesta Mitra Sejahtera (Charoen Pokphand Indonesia). Ia berharap kesepakatan ini mampu menciptakan iklim usaha yang sehat dan kompetitif di sektor perunggasan.
“Semoga industri unggas di Bintan makin menjanjikan dan peternak lokal bisa terus tumbuh tanpa saling menjatuhkan,” ucap Catur.