HUKRIMPERISTIWATANJUNGPINANG

Tersangka Meggy Theresia Rares Diduga Atur Proyek TVRI Dompak, Kejati Kepri Belum Sidik Peran Dirut dan DPR

30
×

Tersangka Meggy Theresia Rares Diduga Atur Proyek TVRI Dompak, Kejati Kepri Belum Sidik Peran Dirut dan DPR

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, menetapkan tersangka dan menahan mantan Direktur umum (Dirum) LPP TVRI periode 2020 s/d 2023 Meggy Theresia Rares (Mtr) dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan studio LPP TVRI Kepulauan Riau Tahun 2022.

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) tetapkan mantan Direktur Umum (Dirum) Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI, Meggy Theresia Rares (Mts) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan studio LPP-TVRI di Dompak, Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, tahun anggaran 2022.

Asisten Pidana Khusus Kejati Kepri, Mukharom, mengungkapkan bahwa tersangka Meggy diduga berperan sebagai pengatur proyek, mulai dari pengondisian pihak perencana, konsultan pengawas, hingga pemenang tender proyek.

“Peran tersangka eks-Dirum, Meggy Theresia Rares, mengkondisikan mulai dari konsultan perencanaan, pengawas, hingga kontraktor pemenang lelang,” kata Mukharom, Kamis (19/5/2025).

Fakta persidangan sebelumnya juga mengungkap adanya dugaan pemberian fee sebesar 13 persen dari nilai proyek kepada sejumlah pejabat LPP-TVRI dan pihak di DPR. Namun, Mukharom menyebut bahwa hingga kini, penyidik belum menetapkan nama-nama lain sebagai tersangka.

“Untuk penerimaan dana, tersangka Meggy saat diperiksa tidak mengakui hal tersebut,” ujarnya.

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada Selasa (29/4/2025), Meggy Theresia Rares, hadir sebagai saksi atas jabatannya sebagai mantan Dirum LPP-TVRI, dalam perkara dengan terdakwa Danny Octa Dwirama (PPK), Anna Triana (swasta), dan Harly Tambunan (kontraktor).

Dalam sidang, kuasa hukum terdakwa Anna Triana menanyakan Meggy mengenai dugaan penerimaan dana, “Apakah benar Anda menerima uang titipan Rp30 juta dari Bu Anna?”

atas pertanyaan itu, Meggy mengakui hal tersebut dan menyebut bahwa dana itu adalah sumbangan pribadi dari Anna Triana, yang merupakan temannya, untuk mendukung acara peletakan batu pertama proyek.

Selain itu Kuasa hukum Terdakwa Anna, juga menunjukan bukti percakapan WhatsApp i persidangan, antara Meggy dan sopirnya, Rosef, mengenai titipan dana tersebut. Meggy menyebut dana itu digunakan untuk pembayaran tenda, kursi, dan konsumsi dalam acara tersebut.

Kuasa hukum terdakwa juga mengungkap bahwa Meggy diduga menerima dana tambahan sebesar Rp1,5 miliar, diserahkan melalui seseorang bernama Rendi Agor di Jakarta sebagai bagian dari fee proyek.

Namun, Meggy membantah keras tuduhan tersebut di depan majelis hakim. “Tidak benar itu, tidak benar yang mulia Majelis Hakim,” tegas Meggy.

Meggy Theresia Rares dilantik sebagai Direktur Umum LPP TVRI pengganti antar waktu periode 2020–2022 oleh Ketua Dewan Pengawas TVRI, Pamungkas Trishadiatmoko, pada 28 Desember 2020 di Jakarta. Sebelumnya, Meggy menjabat sebagai Kepala Stasiun TVRI Sulawesi Utara.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *