HUKRIMPERISTIWATANJUNGPINANG

Zulkarnain Siregar Dihukum 10 Tahun Penjara Lantaran Miliki 132 Paket Sabu

26
×

Zulkarnain Siregar Dihukum 10 Tahun Penjara Lantaran Miliki 132 Paket Sabu

Sebarkan artikel ini
Terdakwa Zulkarnain Siregar dihukum 10 tahun penjara karena terbukti memiliki dan menguasai narkoba di PN Tanjungpinang.

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG -Terdakwa Zulkarnain Siregar dihukum 10 tahun penjara karena terbukti memiliki dan menguasai 132 paket narkoba jenis Sabu, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu(18/6/2025).

Ketua Majelis Hakim Fauzi dan didampingi dua Hakim menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkoba sebagaimana dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanggar pasal 114 Ayat 2 Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa dengan hukuman 10 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara,” kata Hakim.

Menyatakan barang bukti narkoba jenis sabu untuk seluruhnya dan satu unit handphone merk xiomi dirampas untuk dimusnahkan.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU, menuntut terdakwa 11 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Atas putusan itu, terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, terdakwa Zulkarnain Siregar ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang di kos-kosannya Jalan Haji Ungar Kecamatan Bukit Bestari Tanjungpinang pada Oktober 2024 lalu.

Saat diamankan Polisi juga menemukan 132 bungkus kecil sabu-sabu dengan berat 99,87 gram di dalam kos-kosan terdakwa.

Dari pengakuan terdakwa, Narkoba tersebut diperoleh dari terdakwa Hordon (dituntut terpisah).

Terdakwa Hordon sendiri dalam kasus ini, juga telah dihukum 11 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan karena terbukti mengedarkan narkoba.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *