
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Terdakwa residivis narkoba, Hordon dihukum 11 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan karena terbukti mengedarkan narkoba.
Majelis Hakim M Fausi, didampingi dua orang Majelis Hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana memiliki dan mengedarkan narkoba, sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum melanggar pasal 114 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan tindak pidana narkoba.
“Menghukum terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 11 tahun, denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan,” kata Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (17/6/2025).
Sementara barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dimusnahkan.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Oklandy Badarudin Alwi dan Rachmah Chaisari yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.
Atas putusan hakim, terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya menyatakan menerima.
Sebelumnya Residivis Narkoba terdakwa Hordon ditangkap Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang Rumah Kost H.Ismail Jalan Haji Ungar RT. 4 RW.2 Kelurahan Tanjung Ayun Sakti Kecamatan Bukit Bestari – Kota Tanjungpinang sekitar Oktober 2024 lalu.
Dari penangkapan terdakwa, Polisi menemukan barang bukti 132 paket narkoba jenis sabu-sabu.