
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Polresta Tanjungpinang mengamankan empat terduga penyalahguna narkoba, salah satu diantaranya Ricky alias Ri yang merupakan resedivis kasus narkoba. Dia ditangkap bersama seorang wanita bernama Ayu (Ay), serta pasangan suami istri berinisial S dan P pada Jumat (10/6/2025) malam.
Namun dari penggerebekan ini, Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi mengaku, tidak menemukan barang bukti narkoba.
“Pada saat penggerebekan, kami hanya menemukan alat isap sabu (bong), tanpa adanya sabu-sabu. Namun hasil tes urine terhadap keempat pelaku menunjukkan positif mengandung metamfetamin,” ujar AKP Lajun saat konferensi pers di Mapolresta Tanjungpinang, Selasa (17/6/2025), seperti dilansir PRESMEDIA.ID
Ricky lanjutnya, mengaku mendapatkan sabu dari pasangan S dan P yang tinggal di wilayah Tanjungpinang Barat. Polisi pun melakukan pengembangan dan mengamankan pasangan tersebut.
“Komunikasi di handphone Ricky menunjukkan transaksi dengan S dan P. Namun saat S dan P diamankan, hanya ditemukan bong dan ponsel. Tidak ada sabu-sabu di lokasi,” jelasnya.
Lebih lanjut, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa S dan P memperoleh sabu dari seorang pelaku lain berinisial HS yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“HS saat ini masih dalam pencarian. Ia diduga sebagai pemasok sabu kepada S dan P,” tambah AKP Lajun.
Setelah pemeriksaan dan hasil tes urine keluar, keempat pelaku dinyatakan positif narkoba. Pihak kepolisian menyatakan mereka akan segera direhabilitasi melalui Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tanjungpinang.
“Keempatnya masih kami amankan di Satres Narkoba. Rencananya, mereka akan kami limpahkan ke BNN untuk proses rehabilitasi,” ungkap Lajun.
Ia juga menegaskan bahwa Ricky merupakan residivis kasus narkoba dan sebelumnya telah menjalani rehabilitasi selama lima bulan.
Terkait isu bahwa para pelaku telah dibebaskan, AKP Lajun membantah tegas. “Tidak benar kalau mereka dilepas. Saat ini masih kami amankan,” tutupnya.