BINTANHUKRIMPERISTIWA

Polres Bintan Hentikan Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah Tersangka Hasan Cs

19
×

Polres Bintan Hentikan Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah Tersangka Hasan Cs

Sebarkan artikel ini
Ketiga tersangka kasus dugaan pemalsuan surat lahan yaitu Hasan, Muhammad Ridwan dan Budiman saat rekonstruksi di lahan milik PT Expasindo Raya, Km 23, Kelurahan Kijang Kota Kecamatan Bintan Timur.

REGIONAL NEWS.ID, BINTAN – Setelah sekian lama mengendap dalam proses penyidikan, Polres Bintan akhirnya menghentikan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat tanah yang menjerat tersangka Hasan, M.Ridwan dan Budiman alias (Hasan Cs).

Penghentian dilakukan Penyidik Polres Bintan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) pada 20 Mei 2025.

Kasus ini sebelumnya, menyangkut penerbitan 19 Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Keterangan Pengoperan dan Penguasaan Tanah (SKPPT) di atas lahan milik PT Expasindo Raya, yang kini dikenal sebagai PT Bintan Properti Indo, berlokasi di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur.

Kasatreskrim Polres Bintan, Iptu Fikri, menjelaskan bahwa penghentian penyidikan atau SP3 dilakukan karena adanya kesepakatan damai antara pelapor (pihak perusahaan) dan terlapor. Dalam kesepakatan tersebut, pihak terlapor bersedia mengembalikan seluruh hak-hak milik pelapor.

“SP3 kasus Hasan Cs ini kami keluarkan berdasarkan prinsip Restorative Justice, karena ada permintaan damai dari kedua belah pihak,” ujar Fikri.

Dasar hukum RJ lanjutnya, mengacu pada, Perkap Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan serta Perma Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Berdasarkan Restorative Justice.

Secara terpisah, Kejaksaan Negeri Bintan membenarkan telah menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Polres Bintan.

“SP3 dari Polres Bintan atas nama Hasan Cs sudah kami terima sejak sepekan lalu,” ujar Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Bintan, Dicky Saputra, Selasa (17/6/2025).

Ia menyatakan bahwa dengan diterimanya SP3 tersebut, kasus pemalsuan surat tanah PT Expasindo Raya secara hukum telah dihentikan. Bahkan, kedua pihak dilaporkan telah berdamai.

Sebelumnya, ketiga tersangka Hasan (mantan Camat Bintan Timur), M. Ridwan (mantan Lurah Sei Lekop), dan Budiman (honorer kelurahan) ditetapkan tersangka oleh Polres Bintan pada April 2024 atas dugaan pemalsuan dokumen tanah.

Dari hasil penyelidikan, mereka diketahui menerbitkan belasan dokumen SKT dan SKPPT di atas lahan seluas ±26.354 m² milik perusahaan. Penerbitan dokumen ilegal tersebut mengakibatkan kerugian pihak PT Expasindo Raya mencapai Rp2 miliar, sementara Hasan Cs memperoleh keuntungan sekitar Rp198 juta.

Kapolres Bintan saat itu, AKBP Riki Iswoyo, menyebut bahwa penyidikan dilakukan secara menyeluruh, termasuk melalui gelar perkara di Polda Kepri. Ketiganya disangka melanggar Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP, Jo Pasal 264 ayat (1) ke-1e, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara hingga 8 tahun.

Dalam pemeriksaan, Hasan mengakui telah menandatangani sejumlah dokumen lahan warga saat menjabat sebagai Camat Bintan Timur. Dokumen yang ditandatangani di antaranya surat pengoperan lahan dan SPPT, meski lahan tersebut berada di atas kepemilikan PT Expasindo Raya.

“Itu memang memerlukan tanda tangan Camat, sebagaimana prosedur dari tingkat kelurahan hingga kecamatan,” ungkap Hasan.

Adapun ke 19 surat SKPPT dari SKT serta Sporadik yang diterbitkan Tersangka Hasan CS selama 2014-2018 sebagaimana barang bukti yang telah disita penyidik Polisi adalah:

  • 1.Sporadik Nomor 593/SK/SL/VII/2016/71 tanggal 29 Juli 2016
  • 2.SKPPT Nomor 593/KSL/V/2014/211 tanggal 7 Mei 2014
  • 3.SKPPT Nomor 593/KSL/VI/2014/228 tanggal 27 Juni 2014
  • 4.SKPPT Nomor 593/KSL/IV/2015/412 tanggal 9 April 2015
  • 5.SKPPT Nomor 593/KSL/V/2016/661 tanggal 20 Mei 2016
  • 6.SKPPT Nomor 593/KSL/V/2016/662 tanggal 20 Mei 2016
  • 7.SKPPT Nomor 593/KSL/IX/2016/749 tanggal 13 September 2016
  • 8.SKPPT Nomor 593/KSL/XII/811 tanggal 28 Desember 2016
  • 9.SKPPT Nomor 593/KSL/XII/809 tanggal 23 Desember 2016
  • 10.SKPPT Nomor 593/KSL/XII/2016/810 tanggal 23 Desember 2016
  • 11.SKPPT Nomor 593/KSL/IX/2016/751 tanggal 13 September 2016
  • 12.SKPPT Nomor: 593/KSL/XI/2016/785 tanggal 30 November 2016
  • 13.SKPPT Nomor 593/KSL/IX/2016/752 tanggal 13 September 2016
  • 14.SKPPT Nomor 593/KSL/IX/2016/753 tanggal 13 September 2016
  • 15.SKPPT Nomor 593/KSL/IX/2016/750 tanggal 13 September 2016
  • 16.SKPPT Nomor 593/KSL/IX/2016/779 tanggal 16 November 2016
  • 17.SKPPT Nomor 593/KSL/X/2018/1349 tanggal 17 Oktober 2018
  • 18.SKPPT Nomor 593/KSL/X/2018/1348 tanggal 17 Oktober 2018
  • 19.SKPPT Nomor 593/KSL/XI/2016/780 tanggal 16 November 2016.
0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *