PERISTIWATANJUNGPINANG

Satpol PP Tanjungpinang Sorot Bangunan Dilahan Bersengketa Diduga Tak Miliki IMB

28
×

Satpol PP Tanjungpinang Sorot Bangunan Dilahan Bersengketa Diduga Tak Miliki IMB

Sebarkan artikel ini
Lokasi lahan di Kampung Sumber Karya, Jalan WR Supratman, RT 001 RW 004, Kelurahan Air Raja, Tanjungpinang Timur.

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Dugaan pelanggaran perizinan kembali mencuat di Kota Tanjungpinang. Sebuah bangunan yang berdiri di atas lahan sengketa di kawasan Kampung Sumber Karya, Jalan WR Supratman, RT 001 RW 004, Kelurahan Air Raja, Tanjungpinang Timur, diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Sabtu (14/6/25).

Informasi ini mencuat seiring dengan laporan dugaan penipuan jual beli lahan yang telah dilayangkan oleh Djodi Wirahadikusuma terhadap Sukirman Jong. Lahan tersebut diketahui kini telah dibangun dan digunakan oleh seorang pengusaha pemotongan ayam, meskipun belum jelas status perizinannya.

Menanggapi hal ini, Satpol PP Kota Tanjungpinang menyatakan akan segera melakukan pengecekan terhadap bangunan tersebut. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP, Yusri, mewakili Kepala Satpol PP Abdul Kadir Ibrahim.

“Kami akan melakukan pengecekan ke lapangan. Namun sampai saat ini, kami masih belum tahu siapa pemilik bangunan tersebut dan apakah proses perizinannya sudah ditempuh atau belum,” ujar Yusri saat dikonfirmasi.

Hingga kini, belum ada kepastian waktu terkait jadwal pengecekan lapangan tersebut. Kasus ini menambah deretan bangunan bermasalah yang belum mendapat penindakan tegas di Tanjungpinang.

Sebelumnya, bangunan milik Haldy Chan di Jalan WR Supratman juga disorot karena tidak mengantongi IMB untuk memperluas bangunan yang ada di 49 unit ruko juga di duga melanggar Perda dan IMB bahkan telah menerima tiga kali surat teguran dari Dinas PUPR Kota Tanjungpinang namun hingga kini tidak ada tindak lanjutnya.

Sementara itu, Djodi Wirahadikusuma telah secara resmi melaporkan Sukirman Jong ke pihak kepolisian atas dugaan penipuan dalam transaksi jual beli tanah. Laporan diterima oleh Aipda Riko Simanjuntak dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) di Polres Tanjungpinang.

Djodi mengungkapkan bahwa transaksi bermula pada 4 November 2022 dengan harga lahan disepakati sebesar Rp 245 ribu per meter persegi, total Rp 304 juta lebih. Ia telah membayar uang muka sebesar Rp 150 juta, namun belakangan mendapati kejanggalan pada luas tanah dan keabsahan dokumen yang diberikan. Yang lebih mengejutkan, lahan tersebut ternyata sudah dialihkan kepada pihak lain dan telah dibangun tanpa sepengetahuan dirinya.

“Infonya, pemilik bangunan tersebut membeli tanah dari SHM yang sama, padahal saya sudah bayar uang mukanya,” ungkap Djodi.

Pihak kepolisian kini tengah menindaklanjuti laporan tersebut, sementara konfirmasi terhadap pihak Sukirman Jong dan pemilik bangunan masih diupayakan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait maupun langkah konkret dari pemerintah kota untuk menertibkan bangunan yang diduga ilegal tersebut.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *