BINTANHUKRIMLINGGATANJUNGPINANG

Kejati Kepri Segera Lelang 4,2 Juta Ton Stockpile Bauksit Hasil Sitaan di Bintan dan Tanjungpinang

63
×

Kejati Kepri Segera Lelang 4,2 Juta Ton Stockpile Bauksit Hasil Sitaan di Bintan dan Tanjungpinang

Sebarkan artikel ini
Kantor Kejaksaan Tinggi Kepri, Jalan Raya Senggarang, Kota Tanjungpinang.

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menyatakan, akan segera melelang 4,2 juta ton stockpile bauksit yang berada di wilayah Bintan dan Tanjungpinang.

Pelelangan ini dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang dalam perkara Penanganan Harta Kekayaan Nomor: 1/Pid.PHK/2925/PN Tpg.

Putusan tersebut menetapkan bahwa stockpile bauksit tersebut merupakan barang milik negara dan harus dilelang, dengan hasil lelang akan disetorkan ke kas negara.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri melalui Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, menyatakan bahwa pelelangan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Stockpile tersebut adalah milik negara dan akan dilelang untuk kepentingan negara,” ujarnya, Kamis (13/6/2025).

Yusnar juga mengungkapkan bahwa stockpile bauksit tersebut telah terlantar selama lebih dari 15 tahun, sebelum akhirnya status hukumnya diperjelas melalui keputusan pengadilan.

“Dengan adanya putusan pengadilan, status stockpile ini sah menjadi milik negara dan proses hukum selanjutnya adalah pelelangan. Hasilnya akan disetorkan langsung ke kas negara,” jelasnya.

Yusnar menambahkan bahwa keberadaan 4,2 juta ton bauksit ini berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi yang sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Proses hukum dilakukan secara bertahap, dimulai dari pengajuan permohonan penyitaan ke pengadilan, verifikasi kelengkapan berkas, pengumuman melalui media selama 30 hari, pembuktian di persidangan, hingga akhirnya dikeluarkan putusan resmi.

“Seluruh tahapan prosedur hukum sudah kami tempuh. Kesimpulannya, stockpile tersebut memang terkait dengan perkara korupsi sebelumnya dan belum sempat disita,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tanjungpinang, mengabulkan permohonan penyita yang diajukan Jaksa.

PN juga menyatakan, seluruh stockpile bauksit yang tersebar di 14 lokasi di Provinsi Kepri dinyatakan sebagai milik negara dan akan dilelang.

Total volume yang disita mencapai 4.250.000 metrik ton, sisa dari penambangan tahun 2013 hingga 2018.

“Menetapkan agar barang-barang serta titik koordinat sisa stockpile bauksit dinyatakan sebagai milik negara dan dilelang, dengan hasil disetorkan ke kas negara,” bunyi petikan putusan.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *