BINTANHUKRIM

Unit PPA Satreskrim Polres Bintan Tangkap DPO Kasus Aborsi Bintan di Dumai

40
×

Unit PPA Satreskrim Polres Bintan Tangkap DPO Kasus Aborsi Bintan di Dumai

Sebarkan artikel ini
Tersangka tindak pidana aborsi, F, setelah ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bintan di Kota Dumai.

REGIONAL NEWS.ID, BINTAN – Seorang tersangka kasus tindak pidana aborsi, F, berhasil ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bintan di Kota Dumai, Provinsi Riau.

Kanit PPA Polres Bintan Ipda Rafi Arya Yudhantara, mengatakan pelaku ini kabur dari Kabupaten Bintan selama 4 bulan akhirnya berhasil ditangkap. “Kita tangkap pelaku saat bekerja di Kota Dumai,” ujar Ipda Rafi, Selasa (10/6/2025).

Dalam perburuan pelaku tindak pidana Aborsi ini, Unit PPA bekerjasama dengan Polres Dumai. Disitu dilakukan profiling terhadap yang bersangkutan.

Diketahui bahwa pelaku sempat berpindah-pindah daerah untuk bekerja dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.

“Keberhasilan penangkapan ini berkat kerjasama Polres Bintan dengan Polres Dumai,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku terpaksa melakukan aborsi karena anak yang dikandung pacarnya itu tidak sah atau diluar nikah. Kemudian calon bayi tersebut tidak diinginkan.

Untuk melancarkan aborsi itu, pelaku membeli obat melalui situs online. Lalu obat keras tersebut dikonsumsi oleh pacarnya agar dapat menggugurkan kehamilan.

“Jadi peran pelaku itu membantu mencari obat untuk menggugurkan dan menguburkan janin yang berusia lima bulan di wilayah Desa Busung,” katanya.

Untuk pacar pelaku berinisial M terlebih dahulu dinamakan pada Februari 2025 lalu. Kini pelaku juga sudah dijebloskan ke sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana selama 10 tahun kurungan penjara,” kata dia.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *