BATAMHUKRIM

Polisi Tangkap Dua WN Vietnam Pelaku Penganiayaan DJ Wanita First Club Batam

54
×

Polisi Tangkap Dua WN Vietnam Pelaku Penganiayaan DJ Wanita First Club Batam

Sebarkan artikel ini
Le Thi Huynh Trang (24) dan Nguyen Thi Thu Thao (24), diringkus oleh tim yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Noval Adimas Ardianto

REGIONAL NEWS.ID, BATAM – Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam ditangkap Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja atas dugaan pengeroyokan terhadap seorang DJ wanita di First Club, Kota Batam.

Peristiwa ini terjadi pada Sabtu dini hari, 7 Juni 2025, sekitar pukul 01.40 WIB, dan pelaku diamankan pada Minggu (8/6) sekitar pukul 02.00 WIB.

Kedua pelaku berinisial Le Thi Huynh Trang (24) dan Nguyen Thi Thu Thao (24), diringkus oleh tim yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Noval Adimas Ardianto. Mereka diduga kuat terlibat dalam aksi kekerasan secara bersama-sama terhadap korban berinisial Stevanie, seorang DJ yang bekerja di klub malam tersebut.

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Rangga Primazada melalui Iptu Noval menjelaskan bahwa insiden bermula ketika korban mendatangi meja tamu atas panggilan salah satu pengunjung usai tampil di panggung. Tak lama kemudian, terjadi konfrontasi dengan salah satu pelaku lainnya berinisial DJ Misa, yang juga WNA Vietnam dan kini masih buron.

“DJ Misa memarahi korban dengan bahasa asing, memicu emosi dua rekannya. Saat korban hendak meminta maaf, pelaku langsung menjambak rambut dan memukul kepala korban. Pemukulan juga dilakukan oleh pelaku lainnya di bagian pipi korban,” ujar Iptu Noval, Senin (9/6/2025).

Kekerasan tak hanya terjadi di dalam klub, namun berlanjut hingga area parkir. Saat korban hendak pulang, ia kembali diserang—ditendang, dipukul, dan dicakar hingga mengalami luka di bagian kepala dan lengan. Beruntung, pihak keamanan segera melerai dan mengamankan korban.

Berdasarkan laporan korban dan hasil pengecekan CCTV, polisi segera mengidentifikasi pelaku. Informasi menyebutkan kedua pelaku hendak melarikan diri ke Singapura melalui Pelabuhan Harbourbay. Tim opsnal pun bergerak cepat dan berhasil mencegat mereka sebelum berhasil kabur ke luar negeri.

“Pelaku berhasil kita amankan di pelabuhan sebelum sempat kabur ke luar negeri,” tegas Iptu Noval.

Penggeledahan juga dilakukan di tempat tinggal pelaku di Hotel Musik, Komplek Sakura Permai, Batu Ampar. Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti pakaian yang digunakan saat kejadian, rekaman CCTV, visum korban, serta foto-foto luka yang dialami korban.

Sementara itu, pelaku ketiga berinisial DJ Misa telah ditetapkan sebagai buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi masih mendalami motif dan keterlibatan seluruh pelaku.

“Tim kami terus bekerja mengejar DJ Misa. Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini dan memberikan rasa aman bagi seluruh masyarakat, termasuk pekerja hiburan serta WNA yang berada di Batam,” tutup Iptu Noval.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *