
REGIONAL NEWS.ID, BATAM – Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau berhasil menangkap seorang pria berinisial MG, yang dikenal sebagai Komandan Satgas Ormas Lang Laut Kota Batam, atas dugaan tindak pidana penggelapan kontainer beserta isinya senilai miliaran rupiah.
Penangkapan ini disampaikan oleh Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Ade Mulyana, S.I.K., melalui Kasubdit III Jatanras, AKBP Mikael Hutabarat, S.H., S.I.K., M.H., Senin (9/6/2025).
Kasus bermula pada Oktober 2022, ketika korban Rita Luxiana Gultom, Direktur PT Shiane Internasional, menitipkan sejumlah kontainer kepada tersangka MG. Tersangka mengklaim bahwa lahan penitipan di kawasan Sei Lekop merupakan miliknya. Dengan dasar tersebut, korban menandatangani Surat Perjanjian Penitipan Barang/Container/Mesin tertanggal 16 November 2022, dengan masa penitipan enam bulan.
Namun setelah masa penitipan berakhir, korban tidak dapat mengambil kembali kontainer miliknya. Tersangka MG justru menghindar dan sempat melaporkan korban ke Polsek Sagulung atas tuduhan pencurian, meskipun kontainer tersebut adalah milik sah korban.
Setelah merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian ini ke Ditreskrimum Polda Kepri pada 26 Februari 2025. Dalam proses penyidikan, terungkap bahwa MG telah memindahkan 14 kontainer tersebut tanpa seizin korban ke wilayah Tanjung Gundap. Fakta lainnya mengungkap bahwa lahan penitipan yang diklaim milik MG ternyata merupakan tanah sitaan negara sejak 2016.
Lebih lanjut, selama penyelidikan, MG diduga menggunakan posisinya dalam organisasi masyarakat untuk menghalangi proses hukum dan mencoba melindungi diri dari jeratan hukum.
Tim Subdit III Jatanras akhirnya berhasil mengamankan MG di wilayah Binjai, Sumatera Utara. Tersangka kini telah dibawa ke Batam untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, MG dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, yang masing-masing memiliki ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas segala bentuk kejahatan, termasuk yang dilakukan oleh oknum yang berlindung di balik organisasi masyarakat.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengalami atau mengetahui adanya tindakan melawan hukum. Kepercayaan dan kerja sama dari masyarakat sangat kami harapkan demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kepulauan Riau,” ujar Kombes Pol. Zahwani.