BINTAN

Kejati Kepri Sosialisasikan Bahaya TPPO

19
×

Kejati Kepri Sosialisasikan Bahaya TPPO

Sebarkan artikel ini
Kejati Kepri melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum dengan tema “Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)” di Kantor Kecamatan Tanjungpinang Timur, Senin (2/6/2025).

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG -Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) melalui program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum dengan tema “Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)” di Kantor Kecamatan Tanjungpinang Timur, Senin (2/6/2025).

Kegiatan ini dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H., didampingi oleh anggota tim: Rama Andika Putra, Rafki Mauliadi, A.Md.T., S.Kom., M.Kom., dan Syahla Regina. Peserta kegiatan terdiri dari aparatur pemerintahan se-Kecamatan Tanjungpinang Timur, Lurah, Babinsa, Bhabinkamtibmas, pengayoman wilayah, anggota PKK, forum RW, tokoh masyarakat, serta perwakilan warga, dengan total sekitar 60 peserta.

Dalam pemaparannya, Yusnar menjelaskan bahwa TPPO merupakan kejahatan luar biasa yang melanggar hak asasi manusia dan sering melibatkan jaringan lintas negara. Korban TPPO, yang umumnya perempuan dan anak-anak, kerap dieksploitasi secara seksual, dijadikan pekerja paksa, hingga korban perdagangan organ tubuh.

“TPPO adalah bentuk perbudakan modern. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga luka kemanusiaan. Sudah saatnya kita lebih peduli dan bertindak bersama, jangan sampai keluarga, kerabat, dan tetangga kita menjadi korban TPPO,” tegas Yusnar.

Yusnar juga menyebut bahwa Kepulauan Riau merupakan salah satu wilayah asal sekaligus transit TPPO, karena letaknya yang berdekatan dengan negara-negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura. Pada tahun 2024, Kepri tercatat sebagai salah satu dari 10 provinsi penyumbang korban TPPO terbanyak di Indonesia.

Dalam upaya pencegahan, Kejati Kepri mendorong masyarakat untuk aktif mengikuti penyuluhan, waspada terhadap tawaran kerja mencurigakan, serta segera melaporkan indikasi TPPO kepada pihak berwenang. Selain itu, dibutuhkan sinergi lintas sektor, baik pemerintah, swasta, masyarakat, maupun lembaga internasional untuk memutus rantai perdagangan orang.

“Perang terhadap TPPO tidak bisa dilakukan sendiri. Dibutuhkan kerja sama dan komitmen semua pihak untuk menjadikan Kepri benteng kuat dalam melawan kejahatan ini,” pungkas Yusnar.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Camat Tanjungpinang Timur Hendrawan Herninanto, S.STP, Kasi Ketentraman dan Ketertiban M. Mashuri, S.IP, serta unsur tiga pilar dan tokoh masyarakat lainnya.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *