DAERAHNASIONALNEWSPARIWISATA

Pengetatan Aturan Izin Tinggal WNA di Indonesia Diberlakukan Mulai 29 Mei 2025 

43
×

Pengetatan Aturan Izin Tinggal WNA di Indonesia Diberlakukan Mulai 29 Mei 2025 

Sebarkan artikel ini
Pasport Warga Negara Asing (WNA)

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, memperketat aturan terkait izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia.

Langkah ini diambil untuk meningkatkan pengawasan dan mencegah penyalahgunaan izin tinggal.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyatakan, WNA yang ingin memperpanjang izin tinggal di Indonesia, wajib datang langsung ke kantor imigrasi untuk melakukan pengambilan foto dan wawancara.

“Peraturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor IMI-417.GR.01.01 Tahun 2025 dan mulai berlaku efektif pada 29 Mei 2025,” jelas Yuldi dalam keterangan resminya.

Sebelum melakukan wawancara dan foto langsung, permohonan perpanjangan izin tinggal dapat diajukan secara online melalui situs resmi evisa.imigrasi.go.id. Proses ini juga berlaku bagi pemegang Visa on Arrival (VoA).

Kendati demikian, Imigrasi menyataan akan memberikan pengecualian bagi kelompok rentan seperti, Lansia, Penyandang disabilitas, Ibu hamil dan menyusui dan WNA dalam kondisi darurat.

Bagi kelompok ini, seluruh proses mulai dari pendaftaran, penyerahan dokumen, hingga wawancara dan pengambilan foto dapat dilakukan langsung di kantor imigrasi.

Yuldi mengungkapkan bahwa kebijakan ini dikeluarkan berdasarkan hasil evaluasi dan operasi bersama BKPM yang menemukan, 546 WNA diduga menyalahgunakan izin tinggal.

Selain itu, juga ditemukan 215 perusahaan fiktif teridentifikasi sebagai penjamin bermasalah.

Bahakan, data Imigrasi pada periode Januari–April 2024, tercatat 1.610 WNA dikenakan sanksi administratif. Angka ini meningkat menjadi 2.201 WNA pada periode yang sama tahun 2025 — naik sebesar 36,71%.

Ditjen Imigrasi menekankan pentingnya peran penjamin, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan aktivitas WNA serta wajib melaporkan perubahan status sipil, alamat, dan keimigrasian.

Yuldi mengimbau seluruh WNA yang tengah mengajukan perpanjangan izin tinggal atau perubahan data untuk memberikan keterangan yang jujur saat wawancara.

Hal ini guna menghindari kendala hukum atau administratif di kemudian hari. “Kami mengingatkan agar WNA memberikan keterangan yang sebenar-benarnya kepada petugas,” pungkas Yuldi.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *