
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Oknum Ketua LSM di wilayah Provinsi Kepulauan Riau dikabarkan ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Tanjungpinang terkait dugaan pemalsuan tanda tangan pejabat BPN.
Selain oknum ketua LSM, Polisi juga menangkap empat orang lainnya. Salah satunya adalah oknum wartawan
Berdasarkan informasi sementara, sejumlah tersangka diduga terlibat dalam kasus pemalsuan dokumen Pejabat BPN terkait status lahan yang berada di Pulau Dompak.
“Modusnya mereka memalsukan tanda tangan pejabat BPN. Tersangka nya ada sekitar 5 orang,” ujar sumber media ini.
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang yang dikonfirmasi mengaku belum mendapatkan data dari Satreskrim terkait kasus tersebut.
“Waalaikumsalam. Terimakasih infonya Pak. Kami akan kordinasi dulu ke Sat reskrim ya. Bahan dan keterangannya (Baketnya) belum ada sama kami,” ujar IPTU Syahrul Damanik.
Media ini masih berupaya untuk mendapatkan penjelasan resmi dari pihak kepolisian terkait penetapan 5 tersangka tersebut.
Berdasarkan informasi media ini, salah satu tersangka berinisial ES, sebelum ditetapkan sebagai tersangka sempat mengaku-ngaku sebagai pegawai KPK RI. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya surat yang dikirimkan oleh tersangka ES ke Kantor BPN/ATR Kepri.
Dokumen yang dikirimkan oleh ES ke Kanwil BPN/ATR Kepulauan Riau, ES mengakui jika dirinya merupakan pegawai KPK RI.
Dari dokumen serah terima yang didapatkan media ini, Tersangka ES menyatakan dirinya merupakan Kabid Satgas mafia tanah Kepri, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).