
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang memindahkan belasan narapidananya (napi) ke Lapas Kelas IIA Batam.
Pemindahan napi ini dilakukan melalui Pelabuhan ASDP Tanjung Uban Kecamatan Bintan Utara, Selasa (28/5/2025).
Kepala Lapas (Kalapas) Umum Kelas IIA Tanjungpinang, Untung Cahyo Sidharto, mengatakan lapas yang dipimpinnya memiliki kapasitas 354 orang. Namun napi yang tertampung disini mencapai 623 orang.
“Jadi pemindahan ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi kapasitas hunian dan peningkatan kualitas pembinaan,” ujar Untung.
Napi yang dipindahkan dari lapas ini ke Lapas Batam sebanyak 16 orang. Mereka memiliki beragam kasus, mulai dari kasus narkoba, kasus pencabulan anak serta pembunuhan.
Para napi terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan dan verifikasi kelengkapan administrasi sebelum dipindahkan.
“Mereka semua telah menjalani masa hukuman 1 tahun lebih di lapas ini dan sisa masa hukumannya akan dilalui di Lapas Batam,” katanya.
Pihaknya telah menyediakan dua mobil khusus untuk pemindahan napi yaitu Mobil Transpas. Mobil tersebut kemudian menuju Pelabuhan ASDP Tanjung Uban.
Lalu menggunakan Kapal Roro menuju Pelabuhan Punggur Kota Batam hingga sampai ke Lapas Batam.
“Dalam pemindahan napi ini mendapatkan penjagaan dari pihak kepolisian sampai ke tujuan,” jelasnya.
Untung berharap langkah ini dapat meningkatkan efektivitas pembinaan dan memberikan ruang yang lebih layak bagi napi dalam menjalani program pembinaan, termasuk pelatihan keterampilan dan pendidikan ideologi, serta memastikan keamanan dan ketertiban di kedua lapas.