
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Ketua Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah Provinsi Kepri (JPKP), Adiya Prama Rivaldi menilai keputusan Gubernur Kepri dan Wagub Ansar Ahmad-Nyanyang Haris Pratama, mengangkat tersangka Hasan sebagai kepala Dinas sebagai bentuk pengkhianatan terhadap nilai-nilai etika pemerintahan dan prinsip birokrasi yang bersih.
Karena sebelumnya, Penyidik Satreskrim Polres Bintan, telah menetapkan Hasan Sos, M.Riduan dan Budiman berstatus tersangka sejak April 2024 dalam kasus pemalsuan 19 Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur.
Bahkan dari 19 SKPT surat yang ditandatangan Hasan sebagai camat Bintan Timur saat itu, dua diantaranya adalah atas namanya (Hasan-red) sendiri.
Dari total lahan seluas 3,7 hektare, Hasan diduga meraup keuntungan sebesar Rp 115 juta, sementara dua rekannya M.Riduan dan Budiman memperoleh puluhan juta rupiah.
“Seseorang yang sedang berstatus tersangka malah diberi jabatan strategis. Ini bukan hanya pelanggaran etika, tetapi juga penghinaan terhadap akal sehat masyarakat,” kata Adiya, Rabu (28/5/2025).
Selain itu, JPKP juga mengkritik Gubernur Kepri Ansar Ahmad yang dinilai terlalu pasif dalam menyikapi persoalan ini. Selanjutnya Adiya mendesak agar Hasan segera dinonaktifkan demi menjaga wibawa dan integritas birokrasi daerah.
“Jika Gubernur terus diam, maka itu adalah bentuk pembiaran. Hasan harus segera dicopot,” tegasnya.
JPKP pun menyoroti peran Nyanyang Haris Pratamura dan Iman Setiawan, dua tokoh penting Gerindra Kepri yang juga memiliki posisi strategis di DPRD. Adiya menuntut tanggung jawab politik dari partai penguasa tersebut.
“Jangan sampai Partai Gerindra dianggap membiarkan pelanggaran hukum hanya karena pelaku berada di lingkaran kekuasaan,” ujarnya.
Adiya juga menolak keras wacana penggunaan restorative justice untuk menghentikan kasus ini melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Menurutnya, kejahatan yang dilakukan Hasan termasuk delik umum dan tidak dapat dihentikan hanya karena perdamaian pribadi.
“Restorative justice hanya untuk kasus ringan, sementara kasus ini termasuk pemalsuan dokumen negara dengan ancaman hingga 8 tahun penjara. Ini jelas penyimpangan hukum,” tegasnya.
Sebagai bentuk penegakan hukum yang adil dan tidak diskriminatif, JPKP mendesak Kapolri dan Kabareskrim agar mengambil alih kasus ini dari jajaran kepolisian daerah. Selain itu, Kejaksaan Agung diminta untuk menolak segala bentuk SP3 atau restorative justice yang menyimpang dari prosedur.
“Jika kasus ini dibiarkan, maka kejahatan terhadap dokumen negara akan dianggap lumrah. Ini presiden buruk bagi penegakan hukum dan sistem birokrasi nasional,” pungkas Adiya.
Ia juga mengatakan, status tersangka pada pejabat di Provinsi Kepri ini menjadi cermin krisis moral dalam birokrasi, di mana kepentingan politik kerap kali mengalahkan prinsip keadilan.
Sebab itu, JPKP menyerukan agar semua pihak, khususnya pejabat publik dan partai politik, menunjukkan sikap tegas dalam membela integritas hukum dan pemerintahan yang bersih.
Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani dalam berita media online mengatakan, hingga saat ini Hasan Sos masih berstatus tersangka dalam kasus dugan pemalsuan surat. Bekas perkara Hasan dan dua tersangka lainya hingga saat ini masih terus berproses di Penyidik Polres Bintan.
“Kami masih terus penuhi petunjuk dari Kejaksaan, Hasan dan yang lainnya masih berstatus tersangka dalam kasus pemalsuan surat tanah di lahan PT Expasindo Raya Kelurahan Sei Lekop Kecamatan Bintan Timur. Dan penyidik kami akan memenuhi petunjuk yang diberikan Jaksa,” kata Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani.
Kapolres juga mengatakan, beberapa waktu lalu Jaksa dari Kejari Bintan telah mengembalikan berkas ke Satreskrim Polres Bintan. Dalam pengembalian berkas itu Kejari memberikan petunjuk untuk memenuhi 8 petunjuk.
Saat ini lanjutnya, tim penyidik di Reskrim Polres Bintan sudah memenuhi 7 petunjuk yang diberikan. Sementara 1 petunjuk lagi dalam proses untuk segera dipenuhi.
“Yang 7 petunjuk sudah kami kirim ke kejaksaan. Salah satu petunjuk lagi sedang kami proses. Jika sudah terpenuhi akan kami kirimkan lagi,” katanya.
Ia juga menegaskan, Polres Bintan akan terus berusaha untuk memenuhi petunjuk Jaksa dari Kejari Bintan atas kasus ke tiga tersangka hingga berkas perkara, tersangka dan barang bukti dalam kasus ini dapat dilimpahkan dan disidangkan di PN Tanjungpinang.
“Itu adalah tugas pokok kami. Masalah penegakan hukum memang harus kami lakukan. Jadi kami akan terus berupaya untuk memenuhi segala petunjuknya,” ucapnya.