DAERAHHUKRIMMARITIMPERISTIWA

Operasi Gabungan BC Batam Kembali Gagalkan Penyeludupan 2 Ton Sabu di Perairan Kabupaten Karimun 

30
×

Operasi Gabungan BC Batam Kembali Gagalkan Penyeludupan 2 Ton Sabu di Perairan Kabupaten Karimun 

Sebarkan artikel ini
Tim gabungan BC Batam, Polri dan TNI AL memperlihatkan para tersangka bersama barang bukti 2 ton Sabu hasil tangkapan di perairan Karimun Anak, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri.

REGIONAL NEWS.ID, BATAM – Operasi gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, TNI AL, dan Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan  2 ton narkotika jenis sabu-sabu dari sebuah kapal motor di perairan Karimun Anak, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, Kamis (22/5/2025).

Kepala kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah mengatakan keberhasilan operasi gabungan ini berdasarkan laporan inteligen yang menyampaikan akan adanya pengiriman Sabu dalam jumlah besar mengunakan jalur laut 

“Setelah melakukan observasi intensif, pada Rabu dini hari (21/5), sekitar pukul 00.05 WIB, Tim Gabungan menghentikan Kapal Motor Sea Dragon Tarawa yang berasal dari Thailand,” ungkap Zaky.

Ia menyampaikan dari pemeriksaan awal, ditemukan enam orang tersangka, empat di antaranya WNI berinisial HS, LC, FR, dan RH serta dua WNA asal Thailand berinisial WP dan TL. 

“Kapal tersebut mengangkut sebanyak 67 kardus berisi 2.000 bungkus sabu dalam kemasan teh Guanyinwang, dengan total berat 2.000.000 gram atau 2 ton,” sebutnya.

Menurut keterangan Zaky Firmansyah, sabu tersebut berasal dari Phuket, Thailand dan rencananya akan diselundupkan ke Filipina melalui perairan Indonesia. 

“Ini adalah bentuk nyata kolaborasi antar instansi dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah perbatasan,” urainya.

Kepala Bidang P2 Bea Cukai Batam, Muhtadi, menambahkan bahwa seluruh barang bukti, tersangka, dan kapal pengangkut telah diserahterimakan kepada BNN Kepulauan Riau untuk proses hukum lebih lanjut. 

“Para tersangka akan dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tegasnya.

Penindakan ini diyakini telah menyelamatkan hingga 8 juta jiwa dari ancaman narkoba dan mencegah kerugian ekonomi negara sebesar Rp29 triliun dalam biaya rehabilitasi.

“Ini adalah keberhasilan besar dan menjadi bukti bahwa sinergi antar lembaga sangat penting dalam menjaga keamanan negara dari ancaman narkoba,” tutupnya.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *