DAERAHHUKRIMPERISTIWATANJUNGPINANG

Kejari Tanjungpinang Terima Pengembalian UP Korupsi Pembangunan Studio LPP TVRI Kepri

49
×

Kejari Tanjungpinang Terima Pengembalian UP Korupsi Pembangunan Studio LPP TVRI Kepri

Sebarkan artikel ini
Kejari Tanjungpinang melalui bidang tindak pidana khusus (Pidsus) menerima Pembayaran Uang Pengganti Perkara Tindak Pidana Korupsi perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Studio LPP TVRI Kepulauan Riau (Kepri) Tahun 2022.

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Kejari Tanjungpinang melalui bidang tindak pidana khusus (Pidsus) menerima Pembayaran Uang Pengganti Perkara Tindak Pidana Korupsi perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Studio LPP TVRI Kepulauan Riau (Kepri) Tahun 2022, atas nama Terdakwa Anna Triana sebesar Rp. 252.484.912,- Senin (26/05/2025).

Penyerahan uang korupsi tersebut dilakukan oleh terdakwa Anna Triana melalui Kuasa Hukumnya kepada Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang Roy Huffington Harahap SH MH.

Uang korupsi dimaksud merupakan sebagai barang bukti perkara yang tengah dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk dititipkan pada Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang yang nantinya akan disetorkan ke kas negara sebagai pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara.

“Pembayaran uang tersebut sesuai Laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor: 63/LHP/XXI/11/2024 tanggal 01 November 2024 dan Penetapan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor: 12/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tpg tanggal 12 Maret 2025;”kata Plt Kepala Kejari Tanjungpinang, Atik Rusmiaty Ambarsari SH MH melalui Kasi Intel, Senopati SH MH dalam siaran persnya.

Diketahui dalam sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi di PN Tanjungpinang terungkap dengan melibatkan tiga orang terdakwa yakni, Danny Octa Dwirama selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kemudian Anna Triana sebagai Direktur PT.Triana Jaya Abadi dan Harly Tambunan selaku Direktur Utama PT.Tamba Ria Jaya, b (kontraktor).

Dugaan kasus ini bermula ketika terdakwa Harly Tambunan selaku Direktur Utama PT.Tamba Ria Jaya, bersama terdakwa Anna Triana yang menjabat sebagai Direktur PT.Triana Jaya Abadi, mengatur kemenangan PT.Tamba Ria Jaya dalam tender proyek pembangunan studio LPP TVRI Kepulauan Riau dan Kalimantan Utara tahun 2022.

Setelah memenangkan tender, terdakwa Harly Tambunan diduga memberikan fee sebesar Rp.500 juta kepada terdakwa Anna Triana sebagai bagian dari kerja sama ilegal dalam proses tender tersebut.

Sementara itu, terdakwa Danny Octa Dwirama selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tidak menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) secara profesional dan hanya menggunakan data yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, dalam pelaksanaan proyek, juga terjadi berbagai penyimpangan seperti, Penyedia jasa tidak melaksanakan pekerjaan sesuai Rencana Kerja dan Syarat (RKS) serta Kerangka Acuan Kerja (KAK).

Kemudian terdakwa Danny Octa Dwirama juga menyetujui shop drawing yang menghilangkan pekerjaan pemancangan. Akibatnya bangunan proyek LPP-TVRI yang saat ini di bangun konstruksi bangunanya tidak standar dan berisiko bagi keselamatan pengguna.

PPK juga tidak melakukan proses dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan proses pembayaran termin dilakukan berdasarkan dokumen tagihan yang direkayasa dan tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.

Akibat sejumlah penyimpangan ini, proyek ini melanggar prinsip dan etika pengadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dan atas perbuatanya, tiga terdakwa dalam kasus korupsi ini, dijerat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *