DAERAHPENDIDIKANPERISTIWAPOLITIK

Raker PWI Kepri 2025, Bahas Pembangunan Ekonomi, Hukum, dan Tegaskan Semangat “SPARTA”

47
×

Raker PWI Kepri 2025, Bahas Pembangunan Ekonomi, Hukum, dan Tegaskan Semangat “SPARTA”

Sebarkan artikel ini
Raker PWI Kepri 2025 membahas ekonomi, hukum, dan menegaskan semangat “SPARTA”.

REGIONAL NEWS.ID, BATAM – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kepulauan Riau menggelar Rapat Kerja (Raker) 2025 dengan semangat pembaruan dan penguatan peran pers, Sabtu (24/5/2025), di Kampus Galileo, Batam. Kegiatan ini dikemas dalam bentuk silaturahmi dan dialog publik bertema ekonomi dan perlindungan hukum wartawan.

Mengangkat semangat “SPARTA” (Solidaritas, Profesionalisme, Akurasi, Tanggung jawab, dan Amanah), PWI Kepri menghadirkan dua narasumber utama: Ekonom Universitas Internasional Batam (UIB), Suyono Saputro, dan praktisi hukum sekaligus advokat resmi APINDO Kepri, Nur Wafiq Warodat, SH.

Suyono Saputro, yang juga mantan jurnalis senior, menegaskan pentingnya peran wartawan dalam mengkritisi dan memverifikasi data ekonomi yang dirilis pemerintah.

“Angka pertumbuhan ekonomi 7 persen itu harus ditelusuri. Apa indikatornya? Dari mana datanya? Apakah karena konsumsi masyarakat, investasi, atau belanja pemerintah? Semua harus dikroscek,” kata Suyono.

Menurutnya, wartawan tidak boleh hanya menjadi “penerima rilis”, tetapi harus aktif menelusuri dan menantang setiap data yang diberikan pemerintah atau lembaga seperti BP Batam dan BPS.

Suyono juga menyoroti proyek investasi besar seperti Rempang yang dinilainya harus dikawal serius. “Kita tak ingin masyarakat terjebak dalam wacana. Harus ada transparansi dan pemutakhiran data investasi,” ujarnya.

Ia menambahkan, perkembangan Rempang bisa jadi pendorong ekonomi Batam, namun pemerintah harus arif dalam menyeimbangkan pembangunan dan hak masyarakat.

Suyono juga menyebut bahwa wartawan dan pemerintah harus siap menghadapi tantangan global, termasuk persaingan ekonomi dengan negara tetangga seperti Johor, Malaysia.

“Dengan semangat SPARTA, kita siap menjaga marwah pers, mengawal pembangunan, dan memperjuangkan keadilan informasi bagi masyarakat,” ucapnya.

Selain membahas strategi pembangunan ekonomi berkeadilan di Kepri, Rapat Kerja PWI Kepulauan Riau 2025 juga menyoroti persoalan serius yang dihadapi dunia jurnalistik saat ini: kriminalisasi terhadap wartawan atas produk berita yang mereka hasilkan.

Praktisi hukum senior Nur Wafiq Warodat, SH, tampil memaparkan urgensi perlindungan hukum bagi jurnalis. Ia mengupas tuntas bagaimana wartawan seharusnya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan dijerat dengan UU lain seperti UU ITE.

“Wartawan yang menjalankan tugas jurnalistiknya tidak bisa dikenakan sanksi hukum dari produk undang-undang lain. Mereka tunduk pada UU Pers, sebagaimana halnya jaksa dan hakim yang tunduk pada UU Kejaksaan dan Pengadilan saat menyampaikan pendapat dalam sidang,” ujar Nur Wafiq.

Pria yang juga tercatat sebagai salah satu dari tiga advokat resmi APINDO Kepri ini menegaskan, hanya perusahaan pers yang bisa dimintai pertanggungjawaban jika terjadi sengketa berita.

“Idealnya, wartawan tidak bisa dituntut secara pribadi. Yang bisa dituntut adalah perusahaan media yang menerbitkan berita tersebut,” tegas alumni Fakultas Hukum UGM ini.

Menurutnya, tren pelaporan terhadap wartawan kerap kali terjadi akibat minimnya pemahaman terhadap regulasi pers, baik di kalangan aparat hukum maupun masyarakat. Untuk itu, ia mengingatkan pentingnya edukasi hukum pers secara berkelanjutan.

Dalam paparannya, Nur Wafiq juga membagikan sejumlah tips agar produk jurnalistik tetap berada dalam koridor hukum:

Pastikan media berbadan hukum. Wartawan hanya bisa dilindungi oleh UU Pers jika media tempatnya bekerja telah memenuhi syarat sebagai perusahaan pers.

Berita harus berbasis fakta, bukan asumsi atau opini yang menyudutkan.

Patuh terhadap Kode Etik Jurnalistik. Etika menjadi landasan utama yang memperkuat posisi hukum jurnalis di hadapan hukum.

Ia menambahkan, perlindungan hukum terhadap jurnalis bukan hanya untuk menjaga kebebasan pers, tetapi juga demi menciptakan ekosistem informasi yang sehat, bertanggung jawab, dan berpihak pada publik.

Dengan disorotnya isu ini dalam Raker PWI Kepri 2025, PWI menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan hak-hak wartawan dan memperkuat literasi hukum dalam dunia pers.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *