
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Bea Cukai Tanjungpinang memusnahkan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai tahun 2024 senilai Rp5,3 miliar.
Pemusnahan dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jalan Ganet, Kota Tanjungpinang, pada Kamis (22/5/2025).
Anehnya, meski jumlah kasus pelanggaran tidak pidana Pabean dan cukai banyak yang ditindak, namun proses hukum sejumlah kasus ini sangat minim yang ditindak lanjuti hingga ke proses hukum di Pengadilan.
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Tri Hartana, mengatakan, sebagian besar kasus yang dilakukan penindakan tidak dilimpahkan ke Kejaksaan maupun disidangkan di Pengadilan Negeri, dengan alasan penyelesiaan dilakukan dengan mekanisme denda administrasi dan pemusnahan barang.
“Kami telah melakukan penyelidikan secara mendalam. Namun dalam banyak kasus, penyelesaiannya dilakukan dengan mekanisme denda administrasi dan pemusnahan barang,” jelasnya, seperti dilansir dari PRESMEDIA.ID.
Langkah ini lanjut ri Hartana merupakan bentuk nyata fungsi pengawasan dan perlindungan masyarakat dari masuknya barang ilegal.
Pemusnahan sendiri, dilakukan atas penetapan Barang Milik Negara (BMN) dan dimusnahkan sesuai dengan ketentuan PMK No 17/PMK.04/2024.
Sejumlah jenis BMN yang dimusnahkan berasal dari hasil penindakan di wilayah kerja KPPBC TMP B Tanjungpinang dengan jenis barang seperti, 2.679.305 batang hasil tembakau, 501,68 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), 11 unit sex toys.
Kemudian, 46 buah tas wanita, 665 keping keramik, 147 pasang/33 koli sepatu bekas, 80 koli pakaian bekas, 28 pak susu bubuk, 337 item obat-obatan ilegal.
Selain itu ada juga 19 unit laptop bekas, 12 paket barang elektronik, 1.531 paket barang campuran lainnya.
“Total estimasi nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp5.369.682.595, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp3.391.400.634,63,” ungkap Tri Hartana.
Dalam kesmepatan itu, proses pemusnahan juga disaksikan oleh jaksa, dan APH lain serta pihak-pihak terkait lainya.
“Barang-barang tersebut merupakan hasil pengawasan yang tidak memenuhi kewajiban kepabeanan atau dilarang pemasukannya ke wilayah Indonesia,” katanya.
Tri menambahkan bahwa Bea Cukai terus bersinergi dengan berbagai pihak dalam mengawasi dan mencegah masuknya barang-barang ilegal, yang tidak hanya merugikan negara tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.