DAERAHHUKRIMPERISTIWATANJUNGPINANG

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Bukit Cermin, Tiga Honorer Pemprov Kepri Ikut Direhabilitasi

72
×

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Bukit Cermin, Tiga Honorer Pemprov Kepri Ikut Direhabilitasi

Sebarkan artikel ini
Kasat Res Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi saat ditemui di Mapolresta Tanjungpinang.

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang menangkap dua orang pengedar narkoba berinisial A (40) dan R (53) di kawasan Bukit Cermin, Tanjungpinang.

Sementara tiga honorer Pemerintah Provinsi Kepri yang sebelumnya ditangkap dan positif mengonsumsi narkoba jenis sabu, tidak ditahan dan diserahkan ke BNN untuk direhabilitasi.

Kapolresta Tanjungpinang melalui Kasatres Narkoba AKP Lajun Siado Rio Sianturi menyatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tiga honorer Pemprov Kepri di sebuah kos-kosan di Jalan Anggrek Merah, Tanjungpinang, pada Senin (19/5/2025).

Ketiganya adalah S (35), seorang staf honorer, N (45) dari Satpol PP, dan Bb (31) dari Biro Umum.

“Saat diamankan, tidak ditemukan barang bukti narkoba pada ketiga orang tersebut,” jelas AKP Lajun.

Namun, dalam pemeriksaan lebih lanjut, ketiganya mengaku sempat mengonsumsi sabu-sabu sekitar seminggu sebelumnya.

Hasil tes urine juga menunjukkan S positif menggunakan sabu, sementara dua lainnya negatif.

Berdasarkan pengakuan para honorer ini, sabu-sabu tersebut dibeli dari seorang pengedar berinisial A.

Atas pengakuan itu, selanjutnya Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap A di rumahnya di kawasan Bukit Cermin, Tanjungpinang.

“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sabu seberat 1,01 gram,” terang AKP Lajun.

Dalam pemeriksaan, A mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku berinisial R. Polisi pun melakukan penangkapan terhadap R di hari berikutnya di lokasi yang sama.

Dari tangan R, polisi menyita sabu seberat 24,12 gram, beberapa plastik bening, dan timbangan digital, yang biasa digunakan untuk membagi narkoba.

Kini, kedua tersangka A dan R telah ditetapkan sebagai tersangka pengedar narkoba dan dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara, tiga honorer yang sebelumnya diamankan, diserahkan ke BNN Tanjungpinang untuk menjalani rehabilitasi narkoba, mengingat tidak ditemukan barang bukti saat penggeledahan.

“Tiga orang honorer Pemprov Kepri akan kami limpahkan ke BNN untuk proses rehabilitasi,” ujar AKP Lajun.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *