HUKRIMNASIONALNEWSPERISTIWA

Dalam Empat Bulan, Komisi Yudisial Terima 401 Laporan Pelanggaran Etik Hakim

83
×

Dalam Empat Bulan, Komisi Yudisial Terima 401 Laporan Pelanggaran Etik Hakim

Sebarkan artikel ini
Gedung Komisi Yudisial.

REGIONAL NEWS.ID, JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) mencatat lonjakan tajam dalam jumlah laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) sepanjang Januari hingga April 2025.

Hingga saat ini, total laporan yang telah diterima mencapai 401 laporan. Jumlah ini bahkan meningkat signifikan dibanding periode yang sama pada 2024, yang hanya mencatat 267 laporan.

“Ini mencerminkan meningkatnya partisipasi publik dalam pengawasan terhadap perilaku hakim,” ujar Anggota KY, Joko Sasmito, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (20/5/2025).

Dari total laporan yang masuk, perkara perdata mendominasi dengan 241 laporan, diikuti oleh perkara pidana sebanyak 79 laporan. Sisanya meliputi, Perkara agama, Tata Usaha Negara (TUN), Hubungan industrial, Perkara niaga, Tindak pidana korupsi (tipikor), dan lainnya.

Provinsi dengan jumlah laporan tertinggi didominasi oleh wilayah padat penduduk dan sentra peradilan, seperti DKI Jakarta dengan 84 laporan, Jawa Barat dengan 61 laporan, Jawa Timur dengan 41 laporan, Sumatera Utara dengan 38 laporan.

“Ini menunjukkan bahwa masyarakat perkotaan semakin aktif menggunakan saluran pengaduan,” jelas Joko.

KY juga merinci lembaga peradilan yang paling banyak dilaporkan, adalah, Peradilan umum sebanyak 277 laporan, Peradilan agama sebanyak 40 laporan, Mahkamah Agung sebanyak 39 laporan dan sisanya Peradilan TUN, niaga, dan Mahkamah Syar’iyah

Dari total 401 laporan yang masuk, 344 laporan (85,78%) dinyatakan memenuhi syarat administratif dan substansi. Laporan-laporan ini selanjutnya dibahas dalam forum konsultasi internal KY, sesuai dengan Peraturan KY No. 5 Tahun 2024.

Sebanyak 51 laporan telah disetujui untuk ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan dan klarifikasi.

Joko menekankan bahwa tidak semua laporan dapat diproses karena ada yang berada di luar kewenangan KY, seperti laporan yang hanya mempermasalahkan substansi putusan hakim.

Sebagai bagian dari proses tindak lanjut, KY telah memanggil 179 orang dari 46 laporan untuk memberikan keterangan. dari jumlah itu, sebanyak 47 orang adalh pelapor atau kuasa pelapor,
96 orang adalah saksi atau ahli, 36 orang adalah hakim terlapor (34 hadir, 2 absen).

Selain itu, KY juga telah menerapkan metode pemeriksaan daring (online) untuk 6 orang dari 3 laporan berbeda, yang melibatkan, 1 pelapor, 1 saksi, 4 hakim terlapor.

“Model hybrid ini memudahkan proses klarifikasi, terutama untuk laporan dari daerah,” tambah Joko.

Dengan meningkatnya jumlah laporan, KY menilai hal ini sebagai indikasi positif atas kesadaran masyarakat terhadap pentingnya akuntabilitas hakim dan sistem peradilan yang bersih.

“Setiap laporan menjadi bahan evaluasi penting untuk penguatan integritas lembaga peradilan. Kami pastikan proses penanganan berjalan adil, profesional, dan transparan,” pungkas Joko.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *