DAERAHMARITIMPERISTIWATANJUNGPINANG

Ditolak Komunitas Nelayan, KKP Tetap Berlakukan Sistem Pemantauan Kapal Perikanan

79
×

Ditolak Komunitas Nelayan, KKP Tetap Berlakukan Sistem Pemantauan Kapal Perikanan

Sebarkan artikel ini
Unjuk rasa komunitas nelayan Kepri terkait beberapa kebijakan pemerintah di depan Gedung Daerah, Kota Tanjungpinang.

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan, akan tetap memberlakukan Vessel Monitoring System (VMS) atau Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP) sebagai bagian penting dalam menjaga keberlanjutan sumber daya ikan di perairan Indonesia, meskipun menuai keberatan serta ditentang komunitas nelayan.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk), mengatakan, penerapan VMS sebagaimana diatur dalam Permen KP No. 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang Laut, berperan krusial dalam implementasi Penangkapan Ikan Terukur (PIT) yang menjadi kebijakan strategis pemerintah.

“Penggunaan perangkat VMS, memungkinkan pemantauan aktivitas kapal perikanan secara real-time, mencegah praktik illegal fishing, serta membantu pengelolaan stok ikan agar tidak mengalami overfishing,” jelas Ipunk dalam siaran pers resmi KKP di Jakarta, Selasa (13/5/2025).

Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Laksda TNI Lotharia Latif, juga menambahkan bahwa data pergerakan kapal yang terekam melalui VMS menjadi landasan penting dalam memastikan kegiatan penangkapan ikan sesuai zona yang telah ditetapkan dalam skema PIT.

“Dengan adanya VMS, kapal perikanan wajib menjalankan praktik penangkapan yang bertanggung jawab. Ini mendukung transparansi tata kelola perikanan serta menjaga kelestarian sumber daya laut untuk generasi mendatang,” tegasnya.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa Penangkapan Ikan Terukur diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan nelayan sembari menyeimbangkan kebutuhan ekonomi dengan kelestarian ekosistem laut.

Pemerintah terus melakukan pengawasan ketat dan evaluasi terhadap kebijakan ini sebagai bagian dari komitmen untuk menciptakan sektor perikanan tangkap yang maju, berkelanjutan, dan menyejahterakan.

Sebelumnya, ratusan Nelayan yang tergabung dalam Forum Komunikasi Nelayan Nusantara dari HNSI, KNTI,LKPI,HMNI, Pemilik Kapal Nelayan, Pelaku Usaha Perikanan, ABK Kapal Nelayan, Masyarakat Nelayan Pesisir, Mahasiswa, dan Anak-Anak Nelayan di Kepri, menggelar unjuk rasa menuntut pembatalan dan larangan operasional nelayan tradisional dalam menangkap ikan di laut Kepri serta penggunaan perangkat VMS pada nelayan kecil dan tradisional di Kepri.

Aksi demo ini berlangsung di depan Gedung Daerah Kepulauan Riau, Kota Tanjungpinang, Kamis (15/5/2025) pagi koordinator Forum Komunikasi Nelayan Nusantara, Distrawandi mengatakan, Nelayan menyatakan, menolak pemberlakukan PP Nomor 11 Tahun 2023 tentang penangkapan ikan terukur berbasis kuota yang dialaminya wajib memasang SPKP (Sistem Pemantauan Kapal Penangkapan Ikan) dan PMS (Sistem Pemantauan Ikan Tangkapan).

“Kami meminta pemerintah mencabut Peraturan itu karena sangat merugikan nelayan kecil di daerah,”kata Distrawandi.

Ia menyampaikan bahwa hari ini hal itu merupakan isu nasional bukan isu Kepulauan Riau saja.

Menurutnya seluruh nelayan dari Kapal GT 6 Sampai GT 29. Akibatnya membuat para nelayan ribut dengan kebijakan pemerintah ini. “Kami meminta Pemerintah Kepri, sama-sama kami ke Jakarta melakukan protes penolakan secara bersama sama,” jelasnya.

Selain itu Kepulauan Riau 96 persen merupakan lautan, sedangkan 4 persen wilayah merupakan daratan. “Tuntutan kami ditambah lagi adanya izin izin sedimentasi di zona penangkapan,” tuturnya.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *