
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Kepolisian Resor (Polres) Lingga melimpahkan berkas perkara kasus dugaan investasi bodong bermodus asuransi BNI Life ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga, Senin (19/5/2025).
Kasus ini menjerat seorang tenaga pemasaran berinisial SR ini sempat menyita perhatian publik, karena nilai kerugian korban ditaksir mencapai Rp8 miliar.
SR, sebelumnya bekerja sebagai tenaga pemasar produk asuransi BNI Life di Kantor BNI KCP Dabo Singkep, Cabang Tanjungpinang, diduga menipu puluhan nasabah dengan janji imbal hasil investasi hingga 20 persen per bulan. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu (7/5) lalu.
“Untuk tahap satu, berkas perkara sudah kami serahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Kasat Reskrim Polres Lingga, IPTU Maidir Riwanto.
Kasus ini mulai terungkap setelah adanya laporan dari korban pada 11 Maret 2025. Dalam penyelidikan, diketahui SR menawarkan produk investasi ilegal yang mencatut nama BNI Life tanpa izin resmi. Setidaknya 30 korban melapor, dengan total kerugian sekitar Rp7,3 miliar. Jumlah itu bisa meningkat karena beberapa korban lain mengalami kerugian tambahan hingga ratusan juta rupiah.
Kuasa hukum tersangka, Elas Andra Dermawan , SH, menyebut bahwa kliennya tidak bertindak sendiri dan kasus ini patut didalami sebagai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Fakta-fakta yang kami miliki menunjukkan bahwa klien kami tidak berdiri sendiri. Ada pihak lain yang secara nyata menikmati aliran dana tersebut, namun belum tersentuh hukum,” tegasnya.
Ia meminta agar penyidikan tidak berhenti pada satu tersangka saja dan menyoroti adanya potensi ketimpangan dalam penanganan kasus ini.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor, M. Agung Wira Dharma, SH, mengapresiasi langkah cepat Polres Lingga namun menekankan pentingnya transparansi dalam pengungkapan kasus ini. “Publik ingin tahu siapa saja pihak-pihak yang ikut membantu atau menikmati hasil kejahatan ini. Mustahil jika SR bertindak sendirian,” ujarnya.
Agung mendesak agar aparat penegak hukum membuka fakta-fakta secara menyeluruh demi keadilan bagi para korban.