DAERAHEKONOMIMARITIMTANJUNGPINANG

KM Sabuk Nusantara 36 Dilarang Bongkar Muat di Pelantar II, Distribusi Bahan Pangan Antar Pulau Terganggu

497
×

KM Sabuk Nusantara 36 Dilarang Bongkar Muat di Pelantar II, Distribusi Bahan Pangan Antar Pulau Terganggu

Sebarkan artikel ini
KM Sabuk Nusantara 36 saat labuh tambat di area laut Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang, Provinsi Kepri. (foto:dok)

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Setelah puluhan tahun berlangsung tiba-tiba larangan bongkar muat KM Sabuk Nusantara 36 dari Pelantar 2 Kota Tanjungpinang menuju beberapa pulau mengakibatkan distribusi bahan pangan dan bahan pokok penting menjadi terhambat.

Salah seorang agen Kapal Sabuk Nusantara 36 Kandar mengatakan apabila larangan itu dibiarkan berlarut-larut maka salah satu tujuan kapal ini beroperasi sudah tidak tercapai, bahkan distribusi barang-barang kebutuhan pokok masyarakat di pulau terluar sudah pasti jadi bermasalah.

“Apabila kebijakan larangan bongkar muat dibiarkan, maka harga barang sudah pasti akan meningkat. Karena kebijakan ini akibatnya puluhan buruh bongkar muat tidak lagi bisa beraktifitas, bahkan puluhan penambang pompong di paksa menganggur,” ujar Kandar, Senin (19/5/2025).

Kandar mengatakan kejadian serupa pernah terjadi beberapa tahun lalu, ketika pihak terkait melarang aktifitas bongkar muat kapal ke pulau-pulau, resikonya harga bahan pangan menjadi sangat tinggi. 

“Bayangkan waktu itu harga sebutir telur ayam potong mencapai Rp.10 ribu per butir dan semangkuk indomie Rp30 ribu, belum harga cabe, kangkung dan bahan pangan lain, kasihan masyarakat di pulau-pulau terpencil,” urai Kandar.

Kandar berharap otoritas terkait segera memberikan solusi yang baik dan berkeadilan. Kalau kami disuruh bongkar muat di dermaga tolong berikan kami dermaga mana yang kami akan tuju.

“Secara pribadi dan bidang pekerjaan, memang tidak ada kaitannya dengan distribusi bahan kebutuhan pokok, tapi kasihan dengan masyarakat,” kata dia.

Selain itu, calon penumpang KM Sabuk Nusantara 36 Andi meminta otoritas terkait dan gubernur kepri memberikan diskresi untuk mengembalikan aktifitas bongkar muat KM Sabuk 36 di pelantar 2 demi kelancaran distribusi bahan pangan antar pulau.

“Pak Gubernur Kepri tolong kami masyarakat kecil yang mengumpulkan uang seribu dua ribu kini dilarang tanpa solusi apapun,” sebutnya.

Sementara Kasi Lalu Lintas Laut (Lala) KSOP Tanjungpinang Rahman ketika di konfirmasi terkait alasan larangan aktifitas bongkar muat Kapal Sabuk Nusantara 36 di Pelantar 2 belum memberikan informasi apapun.

Kendati demikian, media ini masih berupaya untuk memperoleh alasan KSOP atas kebijakan larangan aktifitas bongkar muat bahan pangan dan barang lainnya dari Tanjungpinang menuju beberapa pulau-pulau kecil terluar di Kepri.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *