
REGIONAL NEWS.ID, BATAM – Sebagai upaya untuk menegakkan kebijakan zero tolerance terhadap Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam bersama Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) IV Batam kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal yang diperkirakan bernilai Rp5,3 miliar.
Dari hasil penindakan ini, potensi kerugian negara sebesar Rp2,675 miliar berhasil diselamatkan. Penindakan bermula dari informasi masyarakat terkait rencana pengiriman hasil tembakau ilegal melalui Pelabuhan Roro ASDP Telaga Punggur.
Tim Bea Cukai melakukan patroli dan menemukan aktivitas bongkar muat mencurigakan di Jalan Patimura. Ketika didekati, sopir dan buruh yang terlibat melarikan diri, meninggalkan barang bukti di lokasi.
“Petugas kemudian berkoordinasi dengan Lantamal IV Batam untuk membantu mengangkut barang bukti ke Kantor Bea Cukai Batu Ampar menggunakan truk Lantamal IV,” ujar Muhtadi, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam.
Pemeriksaan mendalam mengungkap sebanyak 309 tin atau 3.530.100 batang rokok tanpa pita cukai yang akan dikirim melalui pelabuhan tersebut. Penindakan ini merupakan bagian dari Operasi Gurita, strategi nasional Bea Cukai yang menargetkan wilayah-wilayah rawan peredaran BKC ilegal melalui pendekatan intelijen dan sinergi lintas lembaga.
Hingga pertengahan 2025, Operasi Gurita telah menghasilkan 120 penegahan dengan total barang bukti mencapai 3,85 juta batang rokok ilegal, 30,12 liter MMEA, dan 1,4 juta gram HPTL.
Selain penindakan, Bea Cukai Batam juga aktif memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat serta pelaku usaha tentang ketentuan cukai, pentingnya legalitas, dan sanksi hukum atas pelanggaran.
“Ini adalah bentuk nyata perlindungan Bea Cukai terhadap kepentingan negara, sekaligus dukungan terhadap visi Indonesia Emas 2045. Kami berterima kasih atas kerja sama seluruh pihak, termasuk TNI, Polri, Kejaksaan, dan pemerintah daerah,” tutup Muhtadi.