BATAMDAERAHHUKRIMPERISTIWA

Polisi Bongkar Prostitusi Terselubung Modus Ladies Company, Kode Rahasia “CD3” Terungkap

49
×

Polisi Bongkar Prostitusi Terselubung Modus Ladies Company, Kode Rahasia “CD3” Terungkap

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP M. Debby Tri Andrestian saat memberikan keterangan pers (Foto: ist)

REGIONAL NEWS.ID, BATAM – Praktik prostitusi terselubung kembali terbongkar di Kota Batam. Kepolisian Resor Kota Barelang menggerebek jaringan yang menyamarkan aktivitasnya sebagai agensi “Ladies Company”. Modus ini terungkap setelah penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Satreskrim Polresta Barelang menyusul laporan dari masyarakat.

Penggerebekan dilakukan pada Jumat malam, 9 Mei 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah hotel kawasan Batu Ampar. Dalam operasi tersebut, polisi menemukan dua wanita berinisial N dan R dalam kondisi tanpa busana, serta mengamankan satu bungkus kondom sebagai barang bukti.

Dalam keterangan Sabtu (17/5/2025), Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP M. Debby Tri Andrestian, menjelaskan bahwa praktik prostitusi ini dikendalikan secara rapi melalui media sosial tertutup.

“Para pelaku memanfaatkan grup WhatsApp internal agensi untuk menawarkan jasa LC (Ladies Companion), yang sebenarnya adalah kedok prostitusi. Mereka gunakan kode ‘CD3’ sebagai sinyal layanan kencan tarif Rp3.500.000,” ungkap AKP Debby.

Dalam keterangan Sabtu (17/5/2025), Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP M. Debby Tri Andrestian, menjelaskan bahwa praktik prostitusi ini dikendalikan secara rapi melalui media sosial tertutup.

“Para pelaku memanfaatkan grup WhatsApp internal agensi untuk menawarkan jasa LC (Ladies Companion), yang sebenarnya adalah kedok prostitusi. Mereka gunakan kode ‘CD3’ sebagai sinyal layanan kencan tarif Rp3.500.000,” ungkapnya.

HB menerima pembayaran jasa prostitusi melalui rekening pribadi atas namanya. Uang dibayarkan langsung oleh pengguna jasa setelah kesepakatan via grup.

Dari lokasi, polisi menyita empat unit telepon genggam, satu unit mobil Mitsubishi Expander putih, serta satu buku rekening bank atas nama HB. Semua alat komunikasi diduga digunakan untuk pengoperasian jaringan prostitusi ini.

Kedua pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 296 dan/atau Pasal 506 KUHP, tentang perbuatan cabul yang dijadikan sebagai mata pencaharian, dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara.

“Kasus ini menjadi peringatan keras bagi jaringan prostitusi yang coba berlindung di balik nama agensi profesional. Kami terus menyelidiki kemungkinan adanya pelaku lain,” tegas Debby.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *