
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Polresta Tanjungpinang mengamankan tiga juru Parkir (Jukir) liar, dalam operasi Pekat 2025 di berbagai wilayah dan kawasan.
Kapolres Tanjungpinang, Kombed Pol Hamam Wahyudi melalui Kasi Humas Iptu Sahrul Damanik mengatakan, pnggamanan Jukir liar itu, dilakukan dalam operasi Pekat yang dilaksanakan sesuai dengan UU No.2 tentang Kepolisian dan Perda No.4 tahun 2016 tentang penyelenggaraan dan retribusi perparkiran.
“Tim gabungan Ops-Pekat Polresta Tanjungpinang yang melaksanakan razia mengamankan 3 juru parkir illegal,” ujarnya.
Razia jukir liar ini lanjutnya, dilakukan dalam rangka pelaksanaan operasi pekat, atas dasar hukum yang berlaku dan surat perintah kepolisian.
Dalam melaksanakan operasi tim gabungan Polresta Tanjungpinang mengamankan Kikir liar yang sebelumnya telah dipantau dan kemudian di tindaklanjuti.
“Ke tiga pelaku diamankan tim gabungan saat sedang melakukan pungutan biaya parkir tanpa perizinan. Dan ke tiganya, dibawa ke kantor Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang untuk dilaksanakan proses pemeriksaan,” ungkapnya.
Pelaku lanjutnya adalah inisial BS, S dan HH, yang melakukan pungutan biaya parkir tanpa perizinan dari dinas terkait atau tidak sesuai prosedural.
“Dari 3 orang pelaku ini, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan rompi parkir. Dari hasil pemeriksaan mereka mengakui melakukan pungutan parkir tanpa izin dari dinas terkait,” kata dia.
Tersangka juga mengakui kesalahannya, dan kemudian tersangka dilakukan pembinaan dan kedepannya akan mengurus perizinan juru parkir ke dinas terkait.
“Juru parkir liar yang kami amankan, dilakukan pembinaan dengan membuat surat pernyataan yang menyatakan, mereka tidak akan melakukan pungutan biaya parkir tanpa perizinan serta akan mengurus perizinan tentang juru parkir ke dinas terkait,” pungkasnya