
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Sebanyak 68 narapidana (napi) beragama Buddha yang tersebar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan (Rutan), dan Lapas Perempuan (LPP) di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mendapatkan remisi khusus dalam rangka Hari Raya Waisak 2025.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepri, Aris Munandar, mengatakan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara atas perilaku baik serta keterlibatan aktif warga binaan dalam program pembinaan.
“Remisi diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk telah menjalani masa pidana minimal 3 hingga 6 bulan, serta menunjukkan perilaku baik,” ujar Aris Munandar, Senin (12/5/2024).
Remisi Waisak yang diberikan bervariasi, mulai dari pemotongan masa tahanan selama 15 hari hingga 2 bulan, sesuai ketentuan perundang-undangan dan keputusan Presiden RI, serta berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Rincian Penerima Remisi Waisak 2025 di Kepri:
1.Lapas Kelas IIA Tanjungpinang: 13 orang
2.Lapas Kelas IIA Batam: 14 orang
3.Lapas Narkotika Tanjungpinang: 20 orang
4.Lapas Anak (LPKA) Batam: 1 orang
5.Lapas Perempuan (LPP) Batam: 8 orang
6.Rutan Tanjungpinang: 5 orang
7.Rutan Batam: 6 orang
8.Rutan Tanjung Balai Karimun: 5 orang
9.Cabang Rutan Dabo Singkep: 1 orang
Aris menambahkan bahwa pemberian remisi tidak hanya meringankan masa hukuman, tetapi juga diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan aktif dalam kegiatan pembinaan di dalam lapas.
“Ini adalah bagian dari pendekatan humanis yang kami terapkan di sistem pemasyarakatan bahwa narapidana juga punya hak untuk mendapatkan apresiasi atas perubahan positif,” pungkasnya.