
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – DPRD Kota Tanjungpinang memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Polresta Tanjungpinang, atas keberhasilannya dalam mengungkap kasus besar peredaran narkoba jenis sabu seberat 10 kilogram di wilayah Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Kendati tidak berhubungan, Pemberiaan penghargaan dan apresiasi ini, bersamaan dengan proses penangkapan dan penetapan tersangka Narkoba, oknum ASN Sekwan kota Tanjungpinang oleh Polresta Tanjungpinang.
Penghargaan sendiri, dilakukan Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, H. Agus Djurianto, yang dikatakan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan kerja keras kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika yang mengancam generasi muda.
“Keberhasilan ini adalah bentuk nyata dari komitmen Polresta Tanjungpinang dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar Agus dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (7/5/2025).
Agus berharap, keberhasilan ini menjadi motivasi tambahan bagi jajaran kepolisian untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah Tanjungpinang.
Menurutnya, kolaborasi antara aparat hukum dan masyarakat sangat penting dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Menanggapi penghargaan tersebut, Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. Hamam Wahyudi menyampaikan ucapan terima kasih kepada DPRD dan masyarakat atas dukungan yang diberikan terhadap kinerja kepolisian.
“Kami sangat mengapresiasi dukungan ini. Pengungkapan 10 kilogram sabu pada April 2025 lalu menjadi bukti nyata keseriusan kami dalam memberantas jaringan narkoba di Kota Tanjungpinang,” tegas Hamam.
Kapolresta juga mengajak seluruh elemen masyarakat dan instansi terkait untuk turut serta dalam upaya pemberantasan narkoba.
Menurutnya, sinergi antara kepolisian, pemerintah, dan masyarakat adalah kunci dalam menciptakan Tanjungpinang yang bebas narkoba.
“Mari bersama kita ciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba demi masa depan generasi muda Tanjungpinang,” tutup Hamam.