
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kontribusi mangrove kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin 5 Mei 2025. Sidang ini menghadirkan empat saksi untuk memberikan keterangan meringankan terhadap terdakwa.
Tujuh terdakwa yang hadir dalam sidang tersebut yakni Herika Silvia, Sri Heny Utami, Julpri Ardani, Mazlan, Herman Junaidi, La Anip, dan Khairudin. Masing-masing terdakwa didampingi oleh tim penasihat hukum mereka.
Dalam agenda pemeriksaan saksi, sejumlah nama dihadirkan untuk memberi keterangan terkait aktivitas terdakwa Herika Silvia dan Sri Heny Utami ketika menjabat sebagai Camat Teluk Sebong.
Salah satu saksi, Boris pemilik toko bangunan Bintan Jaya mengungkap bahwa Herika Silvia pernah membeli material bangunan seperti spandek, batu, dan pasir di tokonya.
“Belanja totalnya sekitar Rp22 juta, dibayar tunai. Awalnya datang sendiri, lalu berlanjut belanja beberapa kali,” kata Boris.
Saksi lain, Samsul Baqri, seorang tukang, membenarkan bahwa dirinya pernah mengerjakan pembangunan musala di lingkungan kantor Camat Teluk Sebong pada akhir 2017.
“Pekerjaannya berlangsung selama 25 hari, termasuk memasang keran, bangku, tempat wudu, dan awning. Saya dibayar Rp10 juta dalam dua tahap,” katanya.
Keterangan itu diperkuat oleh Sumiana, staf kantor Camat Teluk Sebong, yang menyatakan bahwa musala memang dibangun di area kantor, namun tidak tercatat sebagai aset kantor camat. Ia juga menambahkan adanya berbagai kegiatan saat Herika menjabat, seperti jalan santai dan lomba Agustusan. “Biasanya ada doorprize. Tapi saya tidak tahu anggarannya dari mana,” ucapnya.
Untuk terdakwa Sri Heny Utami, Sumiana juga menyampaikan bahwa selama masa kepemimpinannya ada kegiatan semenisasi, perbaikan jendela kantor, pembuatan toilet, hingga acara family gathering dan gerak jalan. “Saya tidak tahu sumber dananya. Uangnya tidak ada di DIPA kantor camat,” ujarnya.
Sutrisno, seorang tukang lainnya, turut menyampaikan bahwa ia mengerjakan proyek semenisasi sepanjang 50 meter atas perintah Sri Heny. “Saya hanya terima upah dari Ibu Heny. Bahannya sudah disediakan. Katanya untuk bantu masyarakat yang sedang tidak ada kerja,” katanya.
Usai mendengarkan seluruh keterangan saksi, kedua terdakwa, Herika Silvia dan Sri Heny, membenarkan semua yang disampaikan para saksi.
Keterangan ini menjadi bagian penting dalam mengungkap dugaan aliran dana dalam perkara korupsi mangrove tersebut.
Sidang kemudian ditutup oleh Ketua Majelis Hakim, Boy Syailendra, dan akan dilanjutkan pada Kamis 8 Mei 2025, dengan agenda pemeriksaan para terdakwa.