
REGIONAL NEWS.ID, BATAM – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kekayaan hayati Indonesia. Pada Jumat (2/5/2025).
Dua aksi penyelundupan benih bening lobster (BBL) berhasil digagalkan di Bandara Internasional Hang Nadim Batam. Total potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp48,3 miliar.
Penindakan pertama dilakukan pada pukul 10.30 WIB setelah petugas Bea Cukai menganalisis manifes kargo pesawat Garuda Indonesia GA 152 rute Jakarta–Batam.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mencurigai sebuah Air Way Bill (AWB) yang menyatakan muatan sebagai garmen.
Setelah pesawat mendarat pukul 11.25 WIB, tim menemukan bungkusan mencurigakan yang ternyata berisi 158.790 ekor benih lobster, terdiri dari 157.749 lobster pasir dan 1.041 lobster mutiara. Nilai kerugian negara dari temuan ini ditaksir sebesar Rp23,8 miliar.
Tidak berhenti di sana, hasil pengembangan membawa tim Bea Cukai pada penindakan kedua terhadap kargo pesawat Garuda Indonesia GA 156 yang mendarat pada pukul 18.21 WIB.
Pemeriksaan mendapati 7 koli paket dengan isi 163.200 ekor benih lobster pasir. Potensi kerugian negara dari upaya penyelundupan kedua ini mencapai Rp24,5 miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, melalui Kepala Bidang BKLI, Evi, menyatakan bahwa perubahan modus penyelundupan dari jalur laut ke udara telah diantisipasi oleh timnya.
“Tim kami selalu siaga dan telah menyesuaikan strategi pengawasan menghadapi modus-modus baru,” ungkapnya.
Seluruh benih lobster yang diamankan telah diserahkan kepada Balai Perikanan Budidaya Laut Batam untuk dilepasliarkan di perairan Pulau Galang. Sementara itu, pelaku dan barang bukti telah diserahkan kepada Kepolisian Daerah Kepulauan Riau untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar, serta berbagai pasal dalam Undang-Undang Perikanan dan Karantina yang dapat menambah ancaman pidana hingga total 6 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.