DAERAHHUKRIMPERISTIWATANJUNGPINANG

Fakta Persidangan, Mantan Dirum LPP-TVRI Meggy Theresia Terungkap Terima Titipan Uang 

238
×

Fakta Persidangan, Mantan Dirum LPP-TVRI Meggy Theresia Terungkap Terima Titipan Uang 

Sebarkan artikel ini
Eks-Dirum LPP-TVRI saksi Meggy Theresia Rares saat setelah memberi keterangan dan memeriksa alat bukti di PN Tanjungpinang dalam sidang lanjutan dugaan Korupsi Proyek Studio LPP-TVRI.

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Mantan Direktur Umum (Eks-Dirum) LPP-TVRI, Meggy Theresia Rares, disebut menerima dana Rp30 juta dan Rp1,5 miliar dari terdakwa Anna Triana.

Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan studio LPP-TVRI di Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada Selasa, 29 April 2025.

Meggy Theresia Rares dihadirkan sebagai saksi atas jabatanya saat pembangunan proyek sebagai eks-Direktur Umum (Dirum) LPP-TVRI. Selain Meggy, Jaksa juga menghadirkan saksi Novia Marwati, dan Hastuti selaku Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan dan Pejabat verifikasi administrasi dalam sidang.

Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa Anna Triana menanyakan kepada Meggy Theresia mengenai dana titipan yang diterima pada saat peletakan batu pertama proyek. “Apakah benar Anda menerima uang titipan Rp30 juta dari Bu Anna?” tanya kuasa hukum, seperti dilansir dari laman Presmedia.id.

Atas pertanyaan itu, Meggy membenarkan, ia mengaku, menerima dana tersebut dan menyatakan bahwa uang itu adalah sumbangan pribadi dari Anna Triana sebagai teman.

Kuasa hukum kemudian juga menunjukkan bukti percakapan WhatsApp antara Meggy dan sopirnya. Dalam chat itu, sopir Meggy bernama Rosef mengatakan, “Ada titipan Bu Anna, Bu,” yang dijawab Meggy dengan, “Transfer aja.” Selanjutnya, Meggy mengarahkan Rosef untuk datang dan bertemu di sebuah restoran di Jakarta.

Meggy menyebut uang tersebut digunakan untuk membayar tenda, kursi, dan konsumsi saat acara peletakan batu pertama proyek studio TVRI.

Selain itu, Kuasa hukum dan terdakwa Anna Triana, juga menyebut, mantan Dirut LPP-TVRI itu, juga menerima dana kurang lebih Rp1,5 miliar yang diberikan melalui Rendi Agor di salah satu tempat di Jakarta.

Dana itu, dikatakan Kuasa Hukum dan terdakwa Anna, sebagai bagian dari fee proyek.

Namun atas pernyataan ini, Meggy Theresia Rares langsung membantah dan mengatakan, kalau hal itu tidak benar. “Tidak benar itu, tidak benar yang mulia Majelis hakim,” sebutnya.

Hal yang sama, juga dibantah direktur PT.Tamba Ria Jaya terdakwa Herly Tambunan.

Ketua majelis Hakim PN Tanjungpinang Irwan Munir yang saat itu memimpin sidang, sempat meminta pada Jaksa dan Kuasa hukum terdakwa Anna Triana, agar pemberiaan dan penerimaan dana yang disebutkan itu, bisa langsung di konfrontir kepada saksi Redi Agor orang yang memberi dengan menghubungi Rendi via Zoom dari persidangan.

Dan untuk menyambungkan Vedo Call ke Rendi Agor, sidang pun sepat disecor. Namun setelah beberapa kali dihubungi Rendi Agor tidak menjawab dan pemeriksaan dilanjutkan.

Meggy juga menjelaskan, bahwa terdakwa Anna Triana adalah rekan lamanya yang sudah ia kenal sejak sebelum menjabat sebagai Dirum LPP-TVRI. Ia dan mengenai dana Rp30 juta yang diberikan, murni bantuan sebagai bentuk partisipasi pribadi dan tidak ada unsur paksaan.

Ia juga membantah tudingan bahwa dirinya mengancam anggota Pokja atau pegawai TVRI, seperti yang disampaikan oleh saksi Rendi Agor sebelumnya.

Dalam kesaksiannya, Meggy mengakui bahwa ia pernah meminta anggota Pokja, termasuk Rendi Agor, untuk menghubungi Anna Triana dalam mencari konsultan perencana dan pengawas proyek.

“Saya bilang ke Pokja, coba hubungi Bu Anna, dia mungkin kenal dengan perusahaan konsultan yang bisa ditunjuk,” ujarnya.

Namun, Meggy membantah pernah mengarahkan Pokja untuk memenangkan perusahaan tertentu, termasuk PT. Tamba Ria Jaya, dalam proses tender proyek.

Sidang yang menghadirkan Meggy Theresia sebagai saksi juga memeriksa dua pejabat lain, yaitu Novia Marwati Hastuti selaku Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan dan seorang pejabat verifikasi administrasi.

Adapun tiga terdakwa dalam kasus ini adalah Danny Octa Dwirama (PPK), Anna Triana (swasta), dan Harly Tambunan (kontraktor).

Sidang sendiri berakhir hingga malam, dan majelis Hakim PN Tanjungpinang, menyatakan, Akan melanjutkan nya pada minggu mendatang dengan agenda pemeriksaan sidang lainya.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *